AD & ART

 

 

 

 

HASIL MUKTAMAR VIII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

27 s/d 29 NOVEMBER 2015

 

Di

Banda Aceh

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diperbanyak oleh :

 

PENGURUS BESAR

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddinl Nomor 3  Lambaro Skep Telpon(0651) 32089

Banda Aceh

2015

 

 

 

 

 

 

Website : https://dayahinshafuddin.wordpress.com

E-mail : inshafuddin@yahoo.co.id

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan rahmat Allah SWT, Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin yang berlangsung pada tanggal 14 s.d 16 Shafar 1437 H (27 s/d 29 November 2015 M) di Asrama Haji Banda Aceh, telah menghasilkan Keputusan-keputusan/Ketetapan-ketetapan yang sangat penting bagi perjalanan dan Perkembangan Persatuan Dayah Inshafuddin di masa yang akan datang.

Keputusan/Ketetapan itu antara lain :

  1. Anggaran Dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga
  3. Program Umum :
    1. Jangka Panjang
    2. Jangka Pendek
  4. Rekomendasi
  5. Susunan Personalia masa bakti 2015-2020 :
    1. Majelis Syura
    2. Majelis Ulul Albab
    3. Pengurus Besar
    4. Departemen

Untuk lebih mempermudah melaksanakan dan memasyarakatkan hasil-hasil Muktamar tersebut dirasa perlu untuk menghimpunnya dalam satu buku yang khusus tentang hasil Muktamar VIII.

Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa bagaimanapun baiknya suatu keputusan/ketetapan pada akhirnya akan tergantung kepada pelaksanannya.  Oleh karena itu mari kita kuatkan dan bulatkan tekad kita untuk melaksanakan hasil-hasil Muktamar VIII tersebut.

Akhirnya selamat bekerja dan melaksanakan keputusan/ketetapan ini, semoga Allah Subhanahu Wata’ala selalu melimpahkan rahmat dan inayah dan keberkahan kepada kita semua. Amin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Banda Aceh, 30 November 2015

 

Pengurus Besar

 
 

Persatuan Dayah Inshafuddin

 
 

       Ketua Umum,                                                        Sekretaris Umum,

 

 

                                                 

 

(DRS. TGK. H. M. DAUD HASBI, M.Ag)                               (DRS. TGK. BURHANUDDIN MK)

 

 

 

 

 

RANCANGAN KEPUTUSAN MUKTAMAR VIII

 

TENTANG

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

 

MUQADDIMAH

 

 

Bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yang diterima oleh Allah SWT.  Maka untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengimani, menghayati, memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam pada semua aspek hidup dan kehidupan secara kaffah.  Oleh karena itu pula agama Islam wajib dikembangluaskan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Bahwa “Dayah” secara kenyataan mampu berkhidmad kepada Islam mengarah dan mendorong umat mengimani, menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam, disamping itu juga mengembangkan dan melestarikannya.  Dayah telah melahirkan sejumlah ulama, zu’ama dan cendikiawan muslim yang berpegang teguh pada ‘Itiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah dan pada mazhab imam Syafi’ie R.A.

Bahwa untuk meningkatkan peranan Dayah dan kelangsungan hidupnya dalam negara Republik Indonesia, para pengasuh dayah di Nanggroe Aceh Darussalam telah membentuk Jam’iyyah “PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN” pada tarikh 5 Zulkaidah 1388 H, bertepatan dengan tanggal 4 Februari 1968 M di Seulimeum Aceh Besar.

Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 telah memberikan jaminan hak hidup organisasi kemasyarakatan, seperti halnya Persatuan Dayah Inshafuddin. Kemudian UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2001 telah memberikan semangat untuk menyadari akan kewajiban mengajak ummat kepada kebahagiaan abadi, Persatuan Dayah Inshafuddin terus menerus berikhtiar meningkatkan kesadaran umat untuk berkhidmat kepada agama dan bangsa.

Maka dengan berkat rahmat Allah SWT seraya mengharapkan keridhaan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, disusun Anggaran Dasar Persatuan Dayah Inshafuddin untuk berperan aktif para ulama dalam menentuka kebijakan Daerah dan pelayanan umat.

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama “PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN”, selanjutnya disebut “INSHAFUDDIN”.

 

Pasal 2

Organisasi ini didirikan di Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 5 Zulkaidah 1388 H, bertepatan dengan tanggal 4 Pebruari 1968 M.

 

Pasal 3

Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin berkedudukan di Banda Aceh.

BAB II

 AZAS, ‘AQIDAH DAN BENTUK

Pasal 4

Persatuan Dayah Inshafuddin berazaskan “ISLAM”, Pancasila dan UUD 1945

 

Pasal 5

Persatuan Dayah Inshafuddin adalah organisasi Islam, dibidang Aqidah menganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah (Sunny) dan dalam bidang Syari’at menganut mazhab Imam Syafi’ie R.A.

Pasal 6

Persatuan Dayah Inshafuddin merupakan organisasi kemasyarakatan dan tidak berafiliasi dengan salah satu organisasi kekuatan sosial politik.

 

BAB III

TUJUAN

Pasal 7

Persatuan Dayah Inshafuddin bertujuan membentuk umat manusia menjadi hamba Allah yang sadar dan insaf akan kewajiban mengimani, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam, guna mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat serta ikut membela dan mempertahankan negara, guna mewujudkan cita-cita bangsa seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB IV

USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan tersebut, Persatuan Dayah Inshafuddin berusaha :

  1. Menata, melestarikan dan mengembangkan lembaga pendidikan dayah, sebagai upaya mencerdaskan kehidupan umat dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
  2. Mengembangkan dakwah islamiah yang intinya Amar Makruf Nahi Mungkar.
  3. Mengembangkan usaha-usaha sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang berlandaskan Islam.
  4. Memberantas segala bentuk kufarat, bid’ah dan segala macam ‘aqidah yang sesat dan menyesatkan.
  5. Menjalin kerja sama yang baik dengan umara, organisasi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan atas dasar saling menghargai sesuai dengan prinsip Islam, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB V

FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Persatuan Dayah Inshafuddin berfungsi :

  1. Wadah penyalur semua kepentingan anggota.
  2. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Wadah berperan serta dalam usaha menyukseskan pembangunan Nasional.
  4. Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi timbal balik antara anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan/perwakilan dan pemerintah.

Pasal 10

Persatuan Dayah Inshafuddin berhak :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
  2. Mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi, menurut tata cara yang dilindungi perundang-undangan atau peraturan-peraturan.

 

Pasal 11

Persatuan Dayah Inshafuddin berkewajiban :

  1. Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah, murni dan konsekwen.
  2. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Anggota Persatuan Dayah Inshafuddin terdiri dari :

  1. Anggota Inti.
  2. Anggota Biasa.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

Struktur Organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin terdiri dari :

  1. Tingkat Pusat :
    1. Majelis Syura;
    2. Majelis Ulul Albab;
    3. Pengurus Besar.
  2. Tingkat Cabang :
    1. Majelis Syura Cabang;
    2. Pengurus Cabang.
  3. Tingkat Anak Cabang :
    1. Majelis Syura Anak Cabang,
    2. Pengurus Anak Cabang.

BAB VIII

WILAYAH, PIMPINAN DAN WEWENANG

Pasal 14

Ruang lingkup Persatuan Dayah Inshafuddin adalah seluruh Wilayah Provinsi  Aceh, dengan pembagian susunan Wilayah organisasinya sebagai berikut :

  1. Pengurus Besar berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.
  2. Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
  3. Pengurus Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.

Pasal 15

Pimpinan Persatuan Dayah Inshafuddin adalah :

  1. Pengurus Besar di Ibukota Provinsi Aceh.
  2. Pengurus Cabang di Ibukota Kabupaten/Kota.
  3. Perwakilan Pengurus Besar di Ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota di luar Provinsi Aceh.

 

Pasal 16

  1. Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
  2. Pengurus Besar terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa orang sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang wakil bendahara sebanyak-banyaknya berjumlah 21 (dua puluh lima) orang.
  3. Pengurus Besar dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Departemen-departemen/lembaga-lembaga.

 

Pasal 17

Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin berwewenang :

  1. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Rapat Kerja Pengurus Besar dan ketentuan-ketentuan lainnya.
  2. Membentuk dan mengkoordinir Departemen-departemen/Lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  3. Mengesahkan susunan Pengurus Cabang berdasarkan keputusan musyawarah Cabang dengan memperhatikan kepentingan Cabang yang bersangkutan.
  4. Memperbaiki keputusan Musyawarah Cabang apabila keputusan tersebut ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persatuan Dayah Inshafuddin atau peraturan perundang-undangan.
  5. Mengambil keputusan tentang pemberhentian sementara/pemberhentian terhadap anggota.
  6. Melaksanakan wewenang lainnya yang dibenarkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 18

  1. Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
  2. Pengurus Cabang terdiri dari seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang wakil bendahara, sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang.
  3. Pengurus Cabang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Biro-Biro.

 

Pasal 19

Pengurus Cabang Persatuan Dayah Inshafuddin berwewenang :

  1. Melaksanakan kebijakan Pengurus Besar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Wilayah kerjanya.
  2. Membentuk dan mengkoordinir biro-biro sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  3. Menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus Anak Cabang sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Anak Cabang yang bersangkutan.
  4. Memperbaiki keputusan Anak Cabang, jika ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kebijaksanaan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 20

  1. Pengurus Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
  2. Pengurus Anak Cabang terdiri dari seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang wakil bendahara, sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
  3. Pengurus Anak Cabang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bagian-bagian.

 

Pasal 21

Pengurus Anak Cabang berwewenang :

  1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Besar dan Pengurus Cabang dalam wilayah Anak Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Membentuk dan mengkoordinir bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  3. Melaksanakan kebijaksanaan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IX

MAJELIS SYURA, MAJELIS SYURA CABANG

DAN ANAK CABANG

Pasal 22

Majelis Syura dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

 

Pasal 23

Majelis Syura Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

 

Pasal 24

Majelis Syura Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

 

BAB X

WEWENANG MAJELIS SYURA

Pasal 25

Majelis Syura pada semua tingkat berwewenang :

  1. Memberikan nasehat kepada pengurus organisasi pada masing-masing tingkatan baik diminta atau tidak.
  2. Mentarjihkan hukum pada suatu masalah yang dirasa perlu. Wewenang ini tidak diberikan kepada Majelis Syura Cabang dan anak Cabang.
  3. Memberhentikan pengurus (masing-masing) tingkat yang nyata-nyata menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membentuk pengurus baru untuk masa jabatan menjelang Muktamar/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang berikutnya.

 

Pasal 26

Pemberhentian sesuai dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) pasal 26 diputuskan dalam sidang Majelis Syura.

BAB XI

MAJELIS ULUL ALBAB

Pasal 27

Majelis Ulul Albab dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

Pasal 28

Majelis Ulul Albab hanya berada ditingkat Pusat.

 

BAB XII

WEWENANG MAJELIS ULUL ALBAB

Pasal 29

Majelis Ulul Albab berwewenang :

  1. Menggali, menemukan, merumuskan ide-ide baru untuk pengembangan dayah.
  2. Melakukan uji coba konsep dan program pengembangan dayah.
  3. Melakukan penelitian dan Pengembangan dayah.
  4. Mengadakan evaluasi pengembangan dayah.

 

BAB XIII

LEMBAGA PERMUSYAWARATAN

Pasal 30

Jenis-jenis permusyawaratan adalah :

  1. Muktamar;
  2. Muktamar Luar Biasa;
  3. Rapat Kerja (Raker);
  4. Musyawarah Cabang;
  5. Rapat Kerja Cabang;
  6. Musyawarah Anak Cabang;
  7. Sidang Majelis Syura di masing-masing tingkat;
  8. Sidang Majelis Ulul Albab.

BAB XIV

Pasal 31

  1. Pengambilan keputusan pada semua jenis permusyawaratan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila telah diusahakan secara sungguh-sungguh tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

BAB XV

KEUANGAN

Pasal 32

Keuangan Persatuan Dayah Inshafuddin diperoleh dari :

  1. Iuran Anggota;
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal;
  3. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

BAB XVI

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 33

Lambang Persatuan Dayah Inshafuddin adalah Ka’bah berwarna hitam.

 

Pasal 34

Bendera Persatuan Dayah Inshafuddin adalah warna dasar hijau, ukuran 3 : 2 ditengah-tengahnya terdapat gambar ka’bah berwarna hitam dilingkari tulisan Dua Kalimah Syahadat dengan tulisan Arab warna putih dan dibagian bawahnya ditulis “INSHAFUDDIN” warna kuning emas.

 

BAB XVII

SEKRETARIAT

Pasal 35

Untuk kelancaran administrasi organisasi, Pengurus di masing-masing tingkat dapat membentuk sekretariat.

BAB XVIII

PEMBUBARAN

Pasal 36

  1. Persatuan Dayah Inshafuddin hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Muktamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari perserta muktamar yang berhak diundang.
  3. Keputusan Muktamar dimaksud pada ayat (2) pasal ini dinyatakan sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
  4. Apabila terjadi pembubaran, semua hak milik Persatuan Dayah Inshafuddin dimanfaatkan menurut keputusan Muktamar dimaksud ayat (1) pasal ini.

 

BAB IX

KHATIMAH

Pasal 37

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirobah oleh Muktamar.
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Anggota inti adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, mengasuh/memimpin atau mengajar di dayah dan atau berjasa dalam organisasi Inshafuddin.
  2. Anggota biasa adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan memimpin majelis ta’lim/tempat pengajian atau orang yang berjasa dalam organisasi Inshafuddin.

 

Pasal 2

Persyaratan menjadi anggota :

  1. Menyetujui dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Anak Cabang atau Pengurus Cabang atau Pengurus Besar.

 

Pasal 3

Keanggotaan baru sah, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2.

 

Pasal 4

Penolakan menjadi anggota disampaikan secara tertulis kepada pemohon oleh pengurus yang dimaksud oleh ayat (2) pasal 2 lengkap dengan alasan.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Setiap anggota berhak :

  1. Menghadiri pertemuan, memberikan pendapat, mengajukan atau saran kepada pengurus.
  2. Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan dalam organisasi atau diluar organisasi.
  3. Memperoleh pendidikan, penataran atau bimbingan.
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan atas musibah akibat melaksanakan tugas organisasi.

 

Pasal 6

Setiap anggota berkewajiban :

  1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan organisasi yang diambil secara sah.
  2. Aktif melaksanakan amanat organisasi.
  3. Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi.
  4. Membayar iuran.

BAB III

MEMBERHENTIKAN ANGGOTA

Pasal 7

Anggota berhenti karena :

  1. Meninggal dunia.
  2. Permintaan atau pernyataan sendiri secara tertulis.
  3.  

 

Pasal 8

  1. Anggota dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Pemberitahuan atau pemberhentian sementara dilakukan oleh Pengurus Besar, setelah mendapat rekomendasi Pengurus Cabang yang bersangkutan.
  3. Pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota yang menjabat suatu jabatan dalam organisasi, dilakukan setelah mendapat pertimbangan Majelis Syura.
  4. Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara diberi hak membela diri dalam muktamar berikutnya.

BAB IV

PIMPINAN

Pasal 9

  1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus disemua tingkat harus memenuhi persyaratan :
    1. Telah menjadi anggota organisasi;
    2. Telah berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
    3. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, memiliki keterampilan berorganisasi dan loyal terhadap organisasi.
    4. Tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
  2. Khusus untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum pada semua tingkat, disamping memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka yang bersangkutan dinilai memiliki sifat-sifat keulamaan dan pernah atau sedang mengasuh atau mengajar di dayah berumur minimal 35 tahun sudah menikah.
  3. Ketentuan ayat (1) pasal ini juga berlaku untuk jabatan dalam Majelis Syura dan pimpinan Departemen, biro dan bagian.
  4. Untuk dapat dipilih menjadi ketua majelis Syura pada semua tingkat harus memenuhi persyaratan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.
  5. Untuk menjadi ketua Majelis Ulul Albab selain memenuhi persyaratan yang tersebut pada ayat (1) pasal ini harus memenuhi sifat keulamaan dan diakui kecendekiawanannya.

BAB V

MAJELIS SYURA

Pasal 10

  1. Majelis Syura disemua tingkat dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.
  2. Jumlah anggota Majelis Syura Pengurus Besar termasuk pimpinan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
  3. Jumlah anggota Majelis Syura Pengurus Cabang termasuk pimpinan sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh satu) orang.
  4. Jumlah anggota Majelis Syura Anak Cabang termasuk pimpinan sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang.
  5. Sekretariat Majelis Syura dilaksanakan oleh Sekretariat Pengurus masing-masing tingkat.

 

Pasal 11

Anggota Majelis Syura di semua tingkat adalah ulama dan cendekiawan.

 

Pasal 12

Pimpinan Majelis Syura di semua tingkat adalah anggota pleno pengurus pada tingkat yang bersangkutan.

 

BAB VI

MAJELIS ULUL ALBAB

Pasal 13

Majelis Ulul Albab dipimpin oleh seorang Ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan beberapa orang anggota sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang termasuk pimpinan.

BAB VII

DEPARTEMEN, BIRO DAN BAGIAN

Pasal 14

  1. Departemen dibentuk oleh Pengurus Besar.
  2. Departemen dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan beranggotakan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
  3. Jumlah departemen dan tugas-tugas pokok departemen ditetapkan oleh Pengurus Besar.
  4. Pimpinan departemen adalah anggota pleno Pengurus Besar.

 

Pasal 15

  1. Biro dibentuk oleh Pengurus Cabang.
  2. Biro dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan beranggotakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
  3. Jumlah biro dan tugas-tugas pokoknya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
  4. Pimpinan biro adalah anggota pleno pengurus cabang.

 

Pasal 16

  1. Bagian dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang.
  2. Bagian dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan beranggotakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
  3. Jumlah bagian dan tugas-tugas pokoknya ditetapkan oleh Pengurus Anak Cabang.
  4. Pimpinan bagian adalah anggota pleno Pengurus Anak Cabang.

 

BAB VIII

PERWAKILAN

Pasal 17

  1. Perwakilan Pengurus Besar dibentuk oleh Pengurus Besar.
  2. Struktur dan tugas-tugas pokok perwakilan Pengurus Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar.

 

BAB IX

MUKTAMAR, MUKTAMAR LUAR BIASA

DAN RAPAT KERJA

Pasal 18

  1. Muktamar adalah Musyawarah yang memegang kekuatan tertinggi Persatuan Dayah Inshafuddin, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Muktamar diselenggarakan oleh Pengurus Besar,
  3. Pengurus Besar dapat membentuk panitia pelaksana Muktamar
  4. Acara dan peraturan tata tertib Muktamar ditetapkan oleh Muktamar.
  5. Muktamar berwewenang :
    1. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar;
    2. Menetapkan dan/atau meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    3. Menetapkan program kerja untuk masa 5 (lima) tahun mendatang;
    4. Memilih/mengangkat Pengurus Besar, Majelis Syura dan majelis Ulul Albab;
    5. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

 

Pasal 19

  1. Peserta Muktamar ialah :
    1. Anggota pleno Pengurus Besar;
    2. Anggota pleno Majelis Syura;
    3. Anggota pleno Majelis Ulul Albab;
    4. Anggota Departemen/lembaga/badan;
    5. Utusan pengurus organisasi pendukung, sebanyaknya 2 (dua) orang;
    6. Utusan perwakilan Pengurus Besar, sebanyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan;
    7. Utusan Pengurus Cabang sebanyaknya 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Cabang.
    8. Utusan Perwakilan pengurus cabang sebanyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang.
    9. Ulama Pimpinan Dayah yang diundang.
  2. Peninjau Muktamar ialah terdiri dari perorangan atau lembaga yang diundang oleh Pengurus Besar.

 

Pasal 20

  1. Setiap peserta Muktamar mempunyai hak bicara dan hak suara.
  2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

 

 

Pasal 21

  1. Muktamar sah, apabila dihadiri lebih dari seperdua peserta Muktamar yang berhak diundang.
  2. Sidang-sidang Muktamar sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.
  3. Keputusan Muktamar sah, apabila disetujui oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.
  4. Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sah apabila disetujui oleh lebih dari dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
  5. Sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus Besar.

 

 

Pasal 22

  1. Ketua Umum dipilih oleh Peserta Muktamar.
  2. Ketua Umum terpilih otomatis menjadi Ketua Formatur.
  3. Pengurus Besar lengkap, Majelis Syura dan Majelis Ulul Albab dipilih oleh Formatur.
  4. Formatur sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
  5. Syarat-syarat untuk menjadi anggota formatur dan sistem pemilihan formatur ditetapkan oleh Muktamar.
  6. Keputusan Formatur tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Pasal 23

  1. Muktamar luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu.
  2. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Muktamar Luar Biasa seperti yang berlaku pada muktamar.

 

 

Pasal 24

  1. Rapat Kerja (Raker) diselenggarakan oleh Pengurus Besar setahun sekali.
  2. Rancangan materi rapat kerja disiapkan oleh Pengurus Besar.
  3. Sidang-sidang rapat kerja dipimpin oleh Pengurus Besar.

 

Pasal 25

Peserta rapat kerja terdiri dari :

  1. Anggota pleno Pengurus Besar;
  2. Anggota pleno Majelis Syura Pengurus Besar;
  3. Anggota pleno Majelis Ulul Albab;
  4. Anggota departemen/lembaga/badan;
  5. Utusan Perwakilan Pengurus Besar sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan;
  6. Utusan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Cabang;
  7. Utusan Perwakilan Pengurus Cabang 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang.
  8. Utusan Pengurus Anak Cabang 1 (satu) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Anak Cabang;
  9. Ulama pimpinan dayah yang diundang;
  10. Acara dan tata tertib rapat kerja ditetapkan oleh peserta rapat kerja.

 

BAB X

MUSYAWARAH CABANG

DAN RAPAT KERJA CABANG

Pasal 26

  1. Musyawarah Cabang adalah musyawarah tertinggi di tingkat Cabang, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
  2. Musyawarah Cabang diadakan oleh Pengurus Cabang;
  3. Pengurus Cabang dapat membentuk panitia pelaksana musyawarah Cabang;
  4. Acara dan peraturan tata tertib musyawarah cabang ditetapkan oleh musyawarah cabang.

 

Pasal 27

Musyawarah Cabang berwenang :

  1. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang;
  2. Memilih/mengangkat Pengurus Cabang dan pimpinan Majelis Syura Cabang;
  3. Menetapkan program kerja Pengurus Cabang untuk masa 5 (lima) tahun mendatang;
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;

 

Pasal 28

  1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
    1. Anggota pleno Pengurus Cabang;
    2. Majelis Syura Cabang;
    3. Anggota biro;
    4. Utusan organisasi pendukung sebanyaknya 2 (dua) orang;
    5. Utusan pengurus Anak Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Anak Cabang;
    6. Utusan Perwakilan Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang.
    7. Ulama pimpinan dayah yang diundang.
  2. Peninjau musyawarah cabang adalah perorangan atau lembaga yang diundang oleh Pengurus Cabang.
  3. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Besar.

 

Pasal 29

  1. Setiap peserta musyawarah cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.
  2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

 

Pasal 30

  1. Musyawarah cabang sah, apabila dihadiri lebih seperdua dari jumlah peserta musyawarah cabang;
  2. Sidang-sidang musyawarah cabang sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir;
  3. Keputusan musyawarah cabang sah, apabila disetujui oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir;
  4. Sidang-sidang musyawarah cabang dipimpin oleh Pengurus Besar.

 

Pasal 31

  1. Pengurus Cabang dan Pimpinan Majelis Syura Cabang dipilih melalui Formatur.
  2. Anggota formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  3. Syarat-syarat untuk menjadi anggota formatur dan sistem pemilihan anggota formatur ditetapkan oleh musyawarah cabang.
  4. Keputusan formatur tidak dapat diganggu gugat.

 

Pasal 32

  1. Rapat kerja cabang (Rakercab) diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bila diperlukan.
  2. Rancangan materi rapat kerja cabang disiapkan oleh pengurus cabang.
  3. Sidang-sidang rapat kerja dipimpin oleh pengurus cabang.
  4. Rapat kerja cabang dihadiri oleh pengurus besar.
  5. Peserta rapat kerja cabang terdiri dari :
    1. Anggota pleno pengurus cabang;
    2. Anggota pleno Majelis Syura Cabang;
    3. Anggota biro;
    4. Utusan Pengurus Anak Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Anak Cabang;
    5. Utusan Perwakilan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang;
    6. Ulama pimpinan dayah yang diundang.
  6. Acara peraturan tata tertib rapat kerja cabang ditetapkan oleh rapat kerja cabang.

 

BAB XI

MUSYAWARAH ANAK CABANG

Pasal 33

  1. Musyawarah Anak Cabang adalah musyawarah tertinggi ditingkat Anak Cabang, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang.
  3. Pengurus Anak Cabang dapat membentuk panitia pelaksana musyawarah anak cabang.
  4. Acara dan peraturan tata tertib musyawarah anak cabang ditetapkan oleh musyawarah anak cabang.

 

Pasal 34

Musyawarah Anak Cabang berwenang :

  1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Anak Cabang.
  2. memilih/mengangkat Pengurus Anak Cabang dan Majelis Syura Anak Cabang.
  3. Menetapkan program kerja untuk masa jabatan 5 (lima) tahun mendatang.
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

 

Pasal 35

  1. Peserta Musyawarah Anak Cabang terdiri dari :
    1. Anggota pleno Pengurus Anak Cabang
    2. Anggota Majelis Syura Cabang;
    3. Anggota bagian;
    4. Anggota inti Anak Cabang yang bersangkutan yang tidak termasuk pengurus;
    5. Utusan organisasi pendukung Anak Cabang;
    6. Ulama pimpinan dayah yang diundang..
  2. Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang.
  3. Pengurus Anak Cabang dapat mengundang Perseorangan atau lembaga untuk menjadi peninjau musyawarah Anak Cabang.

 

Pasal 36

  1. Setiap peserta musyawarah anak cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.
  2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 37

  1. Musyawarah anak cabang sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta musyawarah anak cabang.
  2. Sidang-sidang musyawarah anak cabang sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.
  3. Keputusan Musyawarah anak cabang sah, apabila disetujui oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.
  4. Sidang-sidang musyawarah anak cabang dipimpin oleh Pengurus Anak Cabang.

Pasal 38

  1. Pengurus Anak Cabang dan Majelis Syura Anak Cabang dipilih melalui formatur.
  2. Anggota formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  3. Syarat-syarat untuk menjadi anggota formatur dan sistem pemilihan formatur ditetapkan oleh musyawarah Anak Cabang.
  4. Keputusan formatur tidak dapat diganggu gugat.

 

BAB XII

SIDANG MAJELIS SYURA

Pasal 39

Sidang Majelis Syura pada semua tingkat diselenggarakan oleh Pimpinan Majelis Syura yang bersangkutan, bila dirasa perlu.

Pasal 40

Peserta sidang Majelis Syura untuk membahas sesuatu masalah yang dianggap perlu, adalah :

  1. Semua anggota Majelis Syura.
  2. Pengurus Besar.
  3. Majelis Ulul Albab.
  4. Ulama-ulama yang dianggap menguasai masalah yang akan dibahas
  5. Tata tertib pembahasan ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Syura.

 

Pasal 41

  1. Jika masa jabatan Pengurus Besar sudah habis sesuai dengan ketentuan AD/ART, maka Majelis Syura dapat memberhentikan Pengurus Besar.
  2. Berkaitan dengan ayat 1 di atas, Majelis Syura berkewajiban menyelenggarakan Muktamar selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah pemberhentian dilakukan.
  3. Pelaksanaan Muktamar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
  4. Peserta sidang Majelis Syura yang khusus diadakan untuk memberhentikan Pengurus Besar adalah :
    1. Semua anggota Majelis Syura;
    2. Anggota pleno Pengurus Besar;
    3. Ketua Majelis Syura Cabang;
    4. Ketua Majelis Syura Anak Cabang;
    5. Ketua Pengurus Cabang;
    6. Ketua Pengurus Anak Cabang;
  5. Sidang Majelis Syura dimaksud ayat (1) pasal ini sah, apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta sidang Majelis Syura.
  6. Sidang-sidang Majelis Syura sah, apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
  7. Keputusan sidang Majelis Syura sah, apabila disetujui oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
  8. Peraturan dan tata tertib sidang Majelis Syura dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh sidang Majelis Syura.
  9. Sidang-sidang dalam sidang Majelis Syura dipimpin oleh Pimpinan Majelis Syura.

 

Pasal 42

  1. Peserta sidang majelis Syura cabang yang khusus diadakan untuk memberhentikan pengurus cabang adalah :
    1. Semua anggota Majelis Syura Cabang;
    2. Anggota pleno Pengurus Cabang;
    3. Ketua Majelis Syura Anak Cabang;
    4. Ketua Pengurus Anak Cabang;
  2. Sidang Majelis Syura cabang dimaksud ayat (1) pasal ini sah, apabila dihadiri oleh utusan Majelis Syura dan utusan Pengurus Besar.
  3. Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 41 ayat 2, 3, 4, 5 dan 6 juga menjadi ketentuan sidang Majelis Syura Cabang dimaksud ayat (1) pasal ini.

 

Pasal 43

  1. Peserta sidang Majelis Syura Anak Cabang yang khusus diadakan untuk memberhentikan Pengurus Anak Cabang adalah :
    1. Semua anggota Majelis Syura Anak Cabang;
    2. Anggota pleno Pengurus Anak Cabang.
  2. Sidang Majelis Syura Anak Cabang dimaksud ayat (1) asal ini dihadiri oleh utusan Majelis Syura Cabang dan utusan Pengurus Cabang.
  3. Ketentuan-ketentuan termaktub dalam pasal 41 ayat 2,3,4,5 dan 6 juga menjadi ketentuan sidang Majelis Syura Anak Cabang dimaksud ayat (1) pasal ini.

BAB XIII

RAPAT-RAPAT

Pasal 44

  1. Jenis-jenis rapat adalah :
    1. Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan apabila diperlukan dan dihadiri oleh anggota pengurus;
    2. Rapat pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus apabila diperlukan yang dihadiri oleh anggota pleno pengurus;
    3. Rapat Departemen/Biro/Bagian;
    4. Rapat Majelis Syura/Majelis Syura Cabang/Majelis Syura Anak Cabang.
  2. Acara rapat ditetapkan oleh pengurus/pimpinan.
  3. Rapat sah, bila dihadiri oleh seperdua dari jumlah anggota rapat.

 

BAB XIV

KEUANGAN

Pasal 45

  1. Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Besar.
  2. Iuran dikutip oleh semua tingkat kepengurusan dan diserahkan kepada Pengurus Besar.
  3. Pembagian dana iuran adalah :
    1. Pengurus Besar 45%;
    2. Pengurus Cabang 35%;
    3. Pengurus Anak Cabang 20%.

 

Pasal 46

Semua kekayaan organisasi harus dibukukan secara utuh dan diberi berbadan hukum.

 

BAB XV

KHATIMAH

Pasal 47

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar.
  2. Keputusan Pengurus Besar tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirobah oleh Muktamar.

 

Ditetapkan di      : Banda Aceh

Pada Tanggal       :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN

MUKTAMAR VIII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Nomor :  05/Muktamar VIII/Insh/2015

 

TENTANG

 PROGRAM KERJA

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

PERIODE 2015-2020

 

Dengan mengharapkan taufik dan hidayah Allah SWT, Muktamar VII Persatuan Dayah Inshafuddin :

Menimbang                 : 1. Bahwa Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin sebagai pemegang

Kekuasaan tertinggi dalam organisasi, perlu mengadakan sidang-sidangnya untuk membuat keputusan-keputusan,

  1. Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan program kerja,

maka Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin perlu menetapkan program kerja untuk periode 2015-2020.

 

Mengingat                   : Anggaran Rumah Tangga BAB IX pasal 18 ayat(5) point c

 

Memperhatikan           : Saran-saran dan pendapat dari peserta sidang Pleno Muktamar VIII

  Persatuan Dayah Inshafuddin.

                                             

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                : 1. Program Kerja Persatuan Dayah Inshafuddin periode 2015-2020

      Sebagai mana dilampirkan dalam surat keputusan ini

  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                                      Ditetapkan di : Banda Aceh

                                                                                      Pada tanggal    :  28  November 2015 M

                                                                                                                  15   Shafar      1437 H

Pimpinan Sidang Komisi

Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin

 Ketua,                                                                     Sekretaris,

   

 

 

 

( Dr. Tgk. H.Abdullah Sani Usman, MA )                 ( Hj. Rahmatillah, S.Ag, M.Pd )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN MUKTAMAR VIII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Nomor :  06/Muktamar VIII/Insh/2015

TANGGAL  28 NOPEMBER 2015

TENTANG PROGRAM UMUM PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN PERIODE 2015-2020

BAB  I

PENDAHULUAN

  1. PENGERTIAN
    1. Program umum merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin yang merupakan landasan strategi umum dan perwujudan dari kehendak anggota organisasi yang secara konstitusional sesuai UU No. 44 tahun 1999, UU No. 18 tahun 2001 dan UUPA No. 11 Tahun 2006.
    2. Program umum pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian program-program yang berkesinambungan dan menyeluruh dalam rangka merealisasi tujuan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    3. Program umum merupakan rangkaian program-program untuk terciptanya kelestarian yang dinamis dari pembangunan Indinesia umumnya dan Provinsi Aceh khususnya yang berkesinambungan, serasi antara pembangunan duniawi dan ukhrawi.
    4. Program umum yang merupakan landasan dan pedoman pelaksanaan dalam segala kegiatan organisasi ditingkat pusat dan cabang dapat ditingkatkan dan disempurnakan dimasa yang akan datang sesuai dengan kebutuhan.

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan ditetapkan Program Umum adalah untuk memberikan arahan yang tepat terhadap kegiatan-kegiatan, untuk mewujudkan tujuan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin yang sistimatis dan berencana sesuai dengan ajaran Islam menurut Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Mazhab Imam Syafi’I RA.

 

  1. DASAR

Program umum merupakan kebijaksanaan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin yang disusun berdasarkan  Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Mazhab Imam Syafi’ie RA, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Dayah Inshafuddin.

 

 

  1. SISTEMATIKA

Untuk memberikan gambaran mengenai wujud program umum organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin dalam program kerja organisasi, maka disusun sistematika sebagai berikut :

  1. Program Dasar Organisasi
  2. Program Umum Jangka Panjang
  3. Program Umum Jangka Pendek
  1. PELAKSANAAN

Program umum yang ditetapkan oleh Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin dilaksanakan oleh Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin periode 2015-2020. Pelaksanaan dituangkan dalam bentuk rencana kerja lima tahun dan program kerja tahunan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.

 

BAB  II

PROGRAM DAN DASAR ORGANISASI

 

  1. LANDASAN ORGANISASI

Bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang berkedaulatan rakyat telah menetapkan Pancasila sebagai Azas Negara.

Bahwa Persatuan Dayah Inshafuddin yang merupakan organisasi yang berazaskan Islam, dibidang Aqidah menganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan dalam bidang syari’at menganut  Mazhab Imam Syafi’ie RA.

 

  1. KERANGKA OPERASIONAL

Persatuan Dayah Inshafuddin dalam mewujudkan pembangunan yang serasi dan seimbang antara pembangunan mental spiritual dan pembangunan fisik material, maka kerangka operasionalnya adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk manusia untuk menjadi hamba Allah yang sadar dan insaf terhadap kewajiban agama, guna memperoleh kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.
  2. Menata, melestarikan dan mengembangkan lembaga pendidikan dayah sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama dan teknologi yang bermanfaat bagi anak bangsa.
  3. Mengembangkan dakwah islamiyah yang intinya Amar Makruf Nahi Mungkar.
  4. Menanamkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air melalui pendidikan, penerangan dan dakwah islamiyah
  5. Mengembangkan usaha-usaha sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang sesuai dengan syariat Islam.

BAB III

PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG

 

  1. Arah program umum Jangka Panjang Persatuan Dayah Inshafuddin adalah untuk membangun manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sejahtera lahir dan batin (Hablumminallah) dan membina hubungan baik sesama (Hablumminannas).
  2. Sasaran utama program umum Jangka Panjang adalah meningkatkan kecerdasan dan penalaran umat melalui pendidikan agama dengan pembinaan yang berkesinambungan.
  3. Usaha mengorganisir pembinaan dayah agar lulusan dayah setera dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya, sehingga dapat berkiprah sebagai motifator terhadap muslim dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
  4. Melanjutkan dan mengembangkan Yayasan Pembina Inshafuddin hingga menjadi sebuah Dayah Manyang sekaligus berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengkajian Islam yang hidup dan berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Membentuk Ma’had ‘Aly Inshafuddin di Aceh
  6. Mengembangkan kurikulum, meningkatkan dan melestarikan system pendidikan dayah yang tetap berpatokan pada bidang aqidah, syari’ah, mu’amalah dan akhlaq.
  7. Melanjutkan pengkaderan dan meningkatkan pembinaan kader Inshafuddin.

 

BAB IV

PROGRAM UMUM JANGKA PENDEK

 

Untuk mewujudkan peran serta Persatuan Dayah Inshafuddin dalam pembangunan nasional dan Provinsi Aceh serta usaha mencapai tujuan dari organisasi, maka disusun program umum yang harus dicapai dalam masa bakti 2015-2020 sebagai berikut :

 

  1. ORGANISASI
  2. Memperluas keanggotaan dengan mendirikan dan meresmikan cabang-cabang diseluruh kabupaten/kota dan perwakilan di luar provinsi Aceh.
  3. Pemantapan Persatuan Dayah Inshafuddin dalam pelaksanaan konsolidasi sampai ketingkat kecamatan yang meliputi konsolidasi wawasan dan pengembangan program kerja.
  4. Melanjutkan usaha pengembangan dan pembinaan anggota agar semua dayah dalam wilayah Provinsi Aceh menjadi anggota Persatuan Dayah Inshafuddin.
  5. Upaya meningkatkan pendapatan sarana dan prasarana untuk kesejahteraan dayah secara keseluruhan dan mempertahankan kelangsungan hidup dan pengembangannya.
  6. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan organisasi seprofesi yang ada kaitannya dengan Persatuan Dayah Inshafuddin.
  7. Meningkatkan manajemen kerja dan system pembinaan kader Persatuan Dayah Inshafuddin dengan meningkatkan peran organisasi Himpunan Pemuda Inshafuddin ( HPI ) dalam rangka mewujudkan alih generasi kepemimpinan organisasi.
  8. Mengoptimalkan sumber daya manusia melalui pembinaan generasi muda Inshafuddin.
  9. Membina organisasi muslimat Inshafuddin.
  10. Pemberdayaan Lembaga Dakwah Inshafuddin.
  11. Mengusahakan lahan untuk pembangunan gedung secretariat yang representative.
  12. Membuat database dayah.

 

  1. AGAMA DAN PENDIDIKAN
    1. Meningkatkan dan memperluas kampus Inshafuddin di jalan Tanggul No. 3 Lambaro Skep Banda Aceh menjadi lembaga pendidikan terpadu.
    2. Mendorong dan mendukung msyarakat yang berminat mendirikan dayah Salafiyah, Dayah Terpadu dan mengembangkan Majlis Ta’lim.
    3. Mengusahakan sumber dana untuk kader-kader Inshafuddin yang melanjutkan studinya di dalam dan luar negeri.
    4. Mengadakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri serta lembaga pemerintahan.
    5. Berupaya menjaga kelangsungan hidup dayah dengan berbagai persiapan yang matang, seperti :
      1. Mengadakan diklat bagi tenaga-tenaga yang telah diasuh oleh dayah itu sendiri yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin.
      2. Mengusaha agar dayah tergabung dalam Persatuan Dayah Inshafuddin.
      3. Mengadakan pelatihan para santri dibidang ekonomi dan pengembangan usaha kecil.
      4. Mengadakan pelatihan Jurnalistik kepada para santri.
    6. Membentuk panitia pelaksana pembangunan DAYAH MANYANG Inshafuddin, sebagai pusat pendidikan dan kajian Islam.
    7. Mengefektifkan kembali usaha penyeragaman kurikulum dayah dengan memperhatikan kearifan lokal.
    8. Mempersiapkan tenaga guru agama untuk murid SD, SLTP dan SMU.
    9. Melakukan usaha untuk menumbuh suburkan minat manghafal Al-Qur’an bagi santri.
    10. Meningkatkan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun (Wajar Dikdas) dan Paket A, B dan C melalui dayah.
    11. Mengusahakan untuk menulis Bibliografi propesi serta karya-karya para pemimpin dayah yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dimasa yang akan datang.
    12. Memperingati Milad Persatuan Dayah Inshafuddin setiap tahun
    13. Melakukan evaluasi dan Verifikasi terhadap dayah dan mendorong dayah bekerjasama dengan instansi pemerintah.
    14. Mendorong Pimpinan Dayah untuk berfikir strategis dan praktis dengan tidak membiarkan dayah yang dipimpimnya kekurangan murid sehingga fasilitas tidak menjadi mubazir.
    15. Dayah Inshafuddin mengajarkan Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris secara insentif kepada santrinya.
    16. Mendorong lahirnya buku yang ditulis oleh ulama dan pimpinan dayah.

 

  1. DAKWAH
  2. Berupaya mengirimkan tenaga penyuluh agama ke Daerah terpencil seperti daerah perbatasan bekerjasama dengan instansi pemerintah.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas para da’i dengan mengikutsertakan mereka dalam setiap latihan yang diadakan dalam usaha mengembangkan Amar Makruf Nahi Mungkar.
  4. Mengirimkan para da’i di tingkat daerah, nasional dan Internasional pada waktu-waktu tertentu secara berencana dan terorganisir.
  5. Memasyarakatkan syi’ar-syi’ar Islam dan menggalakkan kegiatan fardhu kifayah serta amal ibadah sunat lainnya.
  6. Membina dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta yang bergerak di bidang dakwah.
  7. Mengusahakan terwujudnya PUSAT INFORMASI pada setiap dayah di Provinsi Aceh.
  8. Mengaktifkan kembali bulletin Inshafuddin dan mengusahakan terbentuknya Radio Komunitas Inshafuddin
  9. Mengupayakan terbentuknya Biro Konsultasi Hukum dan Penyuluhan Masyarakat.
  10. Turut mensosialisasikan qanun-qanun tentang syari’at Islam kepada masyarakat.
  11. Mendorong pada da’i untuk memahami tantangan dakwah hari ini, terutama karena pengaruh media dan globalisasi.
  12. KESEJAHTERAAN SOSIAL
    1. Menyelenggarakan Pendidikan Keterampilan bagi santri dalam upaya menciptakan lapangan kerja yang bermoral Islami.
    2. Meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengikutsertakan para santri dalam usaha peningkatan keterampilan.
    3. Memberdayakan koperasi di masing-masing dayah yang bernaung di bawah Persatuan Dayah Inshafuddin.
    4. Mengadakan dan meningkatkan sarana-sarana pelayanan sosial bagi masyarakat dan generasi muda khususnya warga dayah.
    5. Menggalakkan penghijauan di lingkungan dayah demi meningkatkan sanitasi yang menyehatkani serta mengupayakan perbaikan gizi santri atau pelajar.
  13. SOSIAL BUDAYA
    1. Mengusahakan penggalian kembali nilai-nilai budaya Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari aset nasional yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
    2. Memunculkan kembali karya besar ulama Aceh dan mendorong santri dan rakyat Aceh untuk membacanya.
    3. Mendorong ulama dan santri dayah untuk menulis puisi sufistik yang menyentuh hati dan jiwa, seperti yang pernah dilakukan hamzah Fansuri.
  14. EKONOMI DAN KEUANGAN
    1. Mengaktifkan pengumpulan uang pangkal dan uang iuran anggota.
    2. Mengusahakan partisipasi nyata dari anggota dan simpatisan Persatuan Dayah Inshafuddin yang mampu dan potensial dalam menghidupkan donator tetap.
    3. Mengefektifkan pemberdayaan zakat, infak dan sadaqah.
    4. Membina hubungan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait di dalam dan di luar negeri dalam usaha meningkatkan kemandirian dayah.
    5. Mengupayakan terbentuknya badan/lembaga keuangan Islam di bawah binaan Persatuan Dayah Inshafuddin.
    6. Mendorong pimpinan dayah untuk melakukan usaha produktif, seperti perkebunan, perdagangan, peternakan dan lain-lain.

 

  1. ULAMA DAN THARIQAT

Mengadakan pembinaan, pengkajian tentang pengamalan Thariqat Mu’tabarah, sehingga tidak menyimpang dari kemurniannya dalam ‘itiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah.

 

BAB V

PENUTUP

 

Dengan memohon Taufik dan Hidayah dari Allah SWT kiranya program kerja  yang disusun sedemikian rupa dapat terlaksana dengan baik. Berhasil tidaknya Program Umum Persatuan Dayah Inshafuddin ni, sangat tergantung kepada partisipasi seluruh anggota Persatuan Dayah Inshafuddin, Sikap mental para anggota pengurus serta kemampuan pengurus menjabarkan ke dalam program Tahunan dalam masa bhakti 2015-2020, di samping adanya bimbingan dari Majelis Syura dan juga pemerintah.

Ditetapkan di         :       Banda Aceh

Pada tanggal          :     28 Nopember 2015

Komisi Program Kerja,

      Ketua,                                                              Sekretaris,

 

 

 

 

( Dr. Tgk. H.Abdullah Sani Usman, MA )                 ( Hj. Rahmatillah, S.Ag, M.Pd )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSANMUKTAMAR VIII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Nomor :  06/Muktamar VIII/Insh/2015

TENTANG

RECOMENDASI

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

PERIODE 2015-2020

Dengan mengharapkan taufik dan hidayah Allah SWT, Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin :

Menimbang                 : 1. Bahwa keberhasilan pembangunan, kedamaian, akan ditentukan oleh

Keterlibatan / keikutsertaan kita dan masyarakat secara keseluruhannya.

  1. Bahwa salah satu fungsi Persatuan Dayah Inshafuddin sebagaimana tercantum dalam BAB V Pasal 9 ayat (1) dan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1985 adalahpenyaluraspirasianggotanya.
  2. Bahwa Muktamar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, merupakan forum permusyawaratan yang tepat untuk mengeluarkan pendapat, maka perlu ditetapkan ketetapan Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin tentang Pendapat /Recomendasi Persatuan Dayah Inshafuddin.

 

Mengingat                     : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga Persatuan Dayah

      Inshafuddin

  1. Keputusan Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin tentang Tata Tertib Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin.

 

Memperhatikan           : Bapak Gubernur Aceh, Sambutan Ketua Umum PB.Inshafuddin, Pengarahan Para Ulama dan Pakar serta saran dan pendapat peserta Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin yang berkembang selama Muktamar VIII berlangsung.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan                :

Pertama                       : Keputusan Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin tentang

Pernyataan Pendapat / Recomendasi Muktamar VIII Persatuan Dayah

  Inshafuddin sebagaimana dilampirkan pada Surat Keputusan ini.

Kedua                         : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  ditetapkan.

 

                                                                                      Ditetapkandi  : Banda Aceh

                                                                                      Padatanggal    :  28 November 2015 M

                                                                                                                 15   Shafar     1437 H

Pimpinan Sidang Komisi

Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin

Ketua,                                                            Sekretaris,

 

 

Dto                                                            Dto

 

( Drs. H. M. Jakfar Puteh, M.Pd )         ( Tgk. Muhammad Isa, S.Ag )

 

 

 

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN MUKTAMAR VIII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Nomor :  06/Muktamar VIII/Insh/2015

TANGGAL  28 NOPEMBER 2015

TENTANG RECOMENDASI PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN PERIODE 2015-2020

 

  1. BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN DAYAH

 

Dayah sebagai lembaga pendidikan tertua di nusantara khususnya di Aceh dan telah berjasa melahirkan kader-kader islam untuk kemerdekaan dan pembangunan serta kemajuan bangsa, negara dan kelanjutan dakwah dan risalah keislaman dan sampai saat ini masih eksis dan dipercaya umat untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa guna melanjutkan pembangunan dan membina masyarakat supaya memiliki akhlakul karimah. Untuk itulah pemerintah Aceh harus menempatkan lembaga pendidikan dayah sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya dalam penyediaan fasilitas dan pemberdayaan alumninya.

  1. PERAN ULAMA DAYAH

 

Ulama sebagai warasatul anbiya telah berperan ditengah-tengah masyarakat aceh menjadi pembimbing dan pengayom umat untuk kemaslahatan, menegak amar ma’ruf dan nahi munkar. Pemerintah Aceh harus selalu mengikutsertakan ulama dalam proses perencanaan dan  pelaksanaan pembangunan baik bidang ekonomi, pemerintahan dan kemasyarakatan dan lain sebagainya.

 

  • PENGUATAN DAN PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM

 

Syari’at islam di Aceh telah menjadi pedoman hidup masyarakat sejak zaman iskandar muda dan tahun 2001 telah dideklarasikan menjadi salah satu provinsi yang berlaku syari’at islam secara legalitas dalam UU No. 44 tahun 1999 diperkuat dengan UU No. 11 tahun 2006, maka untuk itu seluruh komponen masyarakat terutama para pemimpin baik sipil maupun militer harus mendorong dan mendukung pelaksanaan syari’at islam secara sempurna (kaffah) dan tidak ada keraguan sedikitpun dalam penerapannya walau ada kebencian dan permusuhan dari orang-orang musyrik dengan dalil pelanggaran HAM.

 

  • PENGUATAN AQIDAH

 

Melihat fenomena saat ini, banyak sekali terdapat pemikiran, aliran dan paham yang sulit diterima aqal sehat berkembang didunia pada umumnya dan dunia islam khususnya. Aceh sebagai sebuah komunitas masyarakat yang terbuka pasca tsunami telah terkontaminasi dengan berbagai aliran dan paham sesat dan menyimpang, sekularisme, liberalisme, maupun radikalisme. Dimana paham-paham tersebut telah menggerogoti nilai-nilai kebenaran aqidah yang selama ini dianut oleh masyarakat Aceh. Aliran-aliran tersebut tidak sesuai dengan ruh dan semangat ajaran islam. Ulama pimpinan dayah, tokoh cendekiawan dan ilmuan islam yang berada dalam Persatuan Ulama Inshafuddin dengan tegas menolak ajaran tersebut diberi ruang beraktivitas di Aceh. Dan meminta Pemerintah Aceh untuk melarang ajaran dan aliran tersebut demi ketentraman dan kedamaian masyarakat. Untuk itu ulama Persatuan Dayah Inshafuddin mengharap pemerintah Aceh untuk melaksanakan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.

 

  1. TERORISME DAN RADIKALISME

Dalam islam tidak terdapat ajaran terorisme dan radikalisme dan kekuasaan lainnya, islam sesuai dengan namanya selamat, sejahtera selalu menganjurkan umatnya untuk bebas dari ketakutan dan kegelisahan dan jika ada oknum dan perorangan yang membuat teror, intimidasi berarti yang bersangkutan tidak memahami ajaran islam. Dan jika ada teror dan radikalisme yang terjadi dibanyak negara tidak relevan dikaitkan dengan islam, untuk itu Persatuan Dayah Inshafuddin menghimbau umat islam untuk tidak mengikuti ajakan bergabung dengan ISIS dan berbagai gerakan radikalisme lainnya karena dilarang Allah dan Rasulnya serta para ulama tidak menganjurkan paham, gerakan dan kegiatan terorisme dan radikalisme itu.

 

  1. BIDANG POLITIK, PEMERINTAHAN, DAN KEMASYARAKATAN

Ulama dayah inshafuddin mengharapkan pemerintah Aceh membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan FORKOMPIMDA dan seluruh elemen masyarakat, guna terwujud dan terealisasi amanat UUPA No. 11 Tahun 2006 untuk mencapai kesejahteraan rakyat Aceh yang masih banyak hidup dibawah garis kemiskinan, dan jika elit-elit politik, tokoh agama, tokoh-tokoh adat selalu berseberangan dan mementingkan kepentingan kelompoknya maka masyarakat akan terpolarisasi dan pecah maka untuk itu kami mengharap dan menghimbau pemerintah Aceh untuk membangun silaturrahim dalam suasana Ukhuwah Islamiah dan keacehan.

 

  • KERUKUNAN INTERN UMAT ISLAM

Kita menyadari dan mengamini bahwa kesamaan dan persatuan adalah salah satu pilar penting mencapai kebahagiaan, kemakmuran, kenyamanan hidup ditengah-tengah masyarakat untuk mencapai masyarakat yang islami, maka pemahaman dan penafsiran serta perbedaan pelaksanaan ibadah dalam masalah furu’iyahyang menyebabkan kebencian, maka pemerintah Aceh harus menetapkan Mazhab Syafi’I  sebagai Mazhab resmi di Aceh.

 

  • KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

Bangsa Indonesia memiliki keberagaman suku, pulau, bahasa, agama dan ini adalah satu keindahan karena keanekaragaman untuk itulah umat islam Indonesia dan umat islam yang berdomisili di Aceh sudah biasa hidup tasamuh (toleransi) dengan umat-umat non muslim dengan ketentuan sebatas tidak diganggu dengan cara-cara dan adat yang bertentangan dengan kultur Islam dan masyarakat Aceh yang islami seperti berpesta miras, main judi, mabuk-mabukan, buka aurat, memelihara babi di tengah-tengah komunitas muslim serta melaksanakan upacara dan misa bukan ditempat-tempat yang telah ditetapkan dan mendirikan rumah ibadah tidak sesuai dan sejalan dengan regulasi yang telah di sepakati dengan pihak pemerintah.

Pimpinan Sidang Komisi

Muktamar VIII Persatuan Dayah Inshafuddin

          Ketua,                                                            Sekretaris,

 

Dto                                                                Dto

( Drs. H. M. Jakfar Puteh, M.Pd )                       ( Tgk. Muhammad Isa, S.Ag )

 

Untuk mengambil AD dan ART Persatuan Dayah Inshafuddin, Klik pada
HASIL MUKTAMAR VII TAHUN 2010

HASIL MUKTAMAR VII

 

HASIL MUKTAMAR VII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

1 s/d 3 OKTOBER 2010

 

Di

Banda Aceh

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diperbanyak oleh :

 

PENGURUS BESAR

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Jalan Tanggul Nomor 3  Lambaro Skep Telpon(0651) 32089

Banda Aceh

2010

 

Website : https://dayahinshafuddin.wordpress.com

E-mail : inshafuddin@yahoo.co.id

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan rahmat Allah SWT, Muktamar VI Persatuan Dayah Inshafuddin yang berlangsung pada tanggal 22 s.d 24 Syawal 1431 H (1 s/d 3 Oktober 2010 M) di Hotel Daka Banda Aceh, telah menghasilkan Keputusan-keputusan/Ketetapan-ketetapan yang sangat penting bagi perjalanan dan Perkembangan Persatuan Dayah Inshafuddin di masa yang akan datang.

Keputusan/Ketetapan itu antara lain :

1.       Anggaran Dasar

2.       Anggaran Rumah Tangga

3.       Program Umum :

a.       Jangka Panjang

b.      Jangka Pendek

4.       Rekomendasi

5.       Susunan Personalia masa bakti 2010-2015 :

a.       Majelis Syura

b.      Majelis Ulul Albab

c.       Pengurus Besar

d.      Departemen

Untuk lebih mempermudah melaksanakan dan memasyarakatkan hasil-hasil Muktamar tersebut dirasa perlu untuk menghimpunnya dalam satu buku yang khusus tentang hasil Muktamar VII.

Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa bagaimanapun baiknya suatu keputusan/ketetapan pada akhirnya akan tergantung kepada pelaksanannya.  Oleh karena itu mari kita kuatkan dan bulatkan tekad kita untuk melaksanakan hasil-hasil Muktamar VII tersebut.

Akhirnya selamat bekerja dan melaksanakan keputusan/ketetapan ini, semoga Allah Subhanahu Wata’ala selalu melimpahkan rahmat dan inayah dan keberkahan kepada kita semua. Amin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Banda Aceh, Oktober 2010

 

Pengurus Besar

Persatuan Dayah Inshafuddin

       Ketua Umum,                                  Sekretaris Umum,

 

 

dto                                                  dto

 

DRS.TGK.H.M.DAUD HASBI, M.Ag       DR.H.SYAMSUL RIJAL,M.Ag

 

 

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

MUQADDIMAH

 Bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yang diterima oleh Allah SWT.  Maka untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengimani, menghayati, memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam pada semua aspek hidup dan kehidupan.  Oleh karena itu pula agama Islam wajib dikembangluaskan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Bahwa “Dayah” secara kenyataan mampu berkhidmad kepada Islam mengarah dan mendorong umat mengimani, menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam, disamping itu juga mengembangkan dan melestarikannya.  Dayah telah melahirkan sejumlah ulama, zu’ama dan cendikiawan muslim yang berpegang teguh pada ‘Itiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah dan pada mazhab imam Syafi’ie R.A.

Bahwa untuk meningkatkan peranan Dayah dan kelangsungan hidupnya dalam negara Republik Indonesia, para pengasuh dayah di Nanggroe Aceh Darussalam telah membentuk Jam’iyyah “PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN” pada tarikh 5 Zulkaidah 1388 H, bertepatan dengan tanggal 4 Februari 1968 M di Seulimeum Aceh Besar.

Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 telah memberikan jaminan hak hidup organisasi kemasyarakatan, seperti halnya Persatuan Dayah Inshafuddin. Kemudian UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2001 telah memberikan semangat untuk menyadari akan kewajiban mengajak ummat kepada kebahagiaan abadi, Persatuan Dayah Inshafuddin terus menerus berikhtiar meningkatkan kesadaran umat untuk berkhidmat kepada agama dan bangsa.

Maka dengan berkat rahmat Allah SWT seraya mengharapkan keridhaan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, disusun Anggaran Dasar Persatuan Dayah Inshafuddin untuk berperan aktif para ulama dalam menentuka kebijakan Daerah dan pelayanan umat.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama “PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN”, disingkat dengan “INSHAFUDDIN”.

 Pasal 2

Organisasi ini didirikan di Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 5 Zulkaidah 1388 H, bertepatan dengan tanggal 4 Pebruari 1968 M.

Pasal 3

Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin berkedudukan di Banda Aceh.

 BAB II

‘AQIDAH, AZAS DAN BENTUK

Pasal 4

Persatuan Dayah Inshafuddin adalah organisasi Islam, dibidang Aqidah menganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah (Sunny) dan dalam bidang Syari’at menganut mazhab Imam Syafi’ie R.A.

Pasal 5

Persatuan Dayah Inshafuddin berazaskan “ISLAM”.

Pasal 6

Persatuan Dayah Inshafuddin berbentuk/berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak berafiliasi dengan salah satu organisasi kekuatan sosial politik.

BAB III

TUJUAN

Pasal 7

Persatuan Dayah Inshafuddin bertujuan membentuk umat manusia menjadi hamba Allah yang sadar dan insaf akan kewajiban mengimani, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam, guna mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat serta ikut membela dan mempertahankan negara, guna mewujudkan cita-cita bangsa seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB IV

USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan tersebut, Persatuan Dayah Inshafuddin berusaha :

1.        Menata, melestarikan dan mengembangkan lembaga pendidikan dayah, sebagai upaya mencerdaskan kehidupan umat dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

2.        Mengembangkan dakwah islamiah yang intinya Amar Makruf Nahi Mungkar.

3.        Mengembangkan usaha-usaha sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang bernafaskan Islam.

4.        Memberantas segala bentuk kufarat, bid’ah dan segala macam ‘aqidah yang sesat dan menyesatkan.

5.        Menjalin kerja sama yang baik dengan umara, organisasi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan atas dasar saling menghargai sesuai dengan prinsip Islam, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 BAB V

FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Persatuan Dayah Inshafuddin berfungsi :

1.       Wadah penyalur semua kepentingan anggota.

2.       Wadah Pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.

3.       Wadah berperan serta dalam usaha menyukseskan pembangunan Nasional.

4.       Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi timbal balik antara anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan/perwakilan dan pemerintah.

Pasal 10

Persatuan Dayah Inshafuddin berhak :

1.       Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.

2.       Mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi, menurut tata cara yang dilindungi undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku.

 Pasal 11

Persatuan Dayah Inshafuddin berkewajiban :

1.       Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam secara murni dan konsekwen.

2.       Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Anggota Persatuan Dayah Inshafuddin terdiri dari :

1.       Anggota Inti.

2.       Anggota Biasa.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

Struktur Organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin terdiri dari :

1.       Tingkat Pusat :

a.       Majelis Syura;

b.      Majelis Ulul Albab;

c.       Pengurus Besar.

2.       Tingkat Cabang :

a.       Majelis Syura Cabang;

b.      Pengurus Cabang.

3.       Tingkat Anak Cabang :

a.       Majelis Syura Anak Cabang,

b.      Pengurus Anak Cabang.

BAB VIII

WILAYAH, PIMPINAN DAN WEWENANG

Pasal 14

Ruang lingkup Persatuan Dayah Inshafuddin adalah seluruh Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan pembagian susunan Wilayah organisasinya sebagai berikut :

1.       Anak Cabang Persatuan Dayah Inshafuddin berkedudukan di Kecamatan.

2.       Perwakilan Pengurus Besar berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 Pasal 15

Pimpinan Persatuan Dayah Inshafuddin adalah :

1.       Pengurus Besar di Ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

2.       Pengurus Cabang di Ibukota Kabupaten/Kota.

3.       Perwakilan Pengurus Besar di Ibukota, Kabupaten/Kota di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 Pasal 16

1.       Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

2.       Pengurus Besar terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa orang sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang wakil bendahara sebanyak-banyaknya berjumlah 21 (dua puluh satu) orang.

3.       Pengurus Besar dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Departemen-departemen/lembaga-lembaga.

 Pasal 17

Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin berwewenang :

1.       Menentukan kebijaksanaan umum sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Rapat Kerja Pengurus Besar dan ketentuan-ketentuan lainnya.

2.       Membentuk dan mengkoordinir Departemen-departemen/Lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan organisasi.

3.       Mengesahkan susunan Pengurus Cabang berdasarkan keputusan musyawarah Cabang dengan memperhatikan kepentingan Cabang yang bersangkutan.

4.       Memperbaiki keputusan Musyawarah Cabang apabila keputusan tersebut ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persatuan Dayah Inshafuddin atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Mengambil keputusan tentang pemberhentian sementara/pemberhentian terhadap anggota.

6.       Melaksanakan wewenang lainnya yang dibenarkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 Pasal 18

1.       Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

2.       Pengurus Cabang terdiri dari seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang wakil bendahara, sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.

3.       Pengurus Cabang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Biro-Biro.

Pasal 19

Pengurus Cabang Persatuan Dayah Inshafuddin berwewenang :

1.       Melaksanakan kebijakan Pengurus Besar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Wilayah kerjanya.

2.       Membentuk dan mengkoordinir biro-biro sesuai dengan kebutuhan organisasi.

3.       Menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus Anak Cabang sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Anak Cabang yang bersangkutan.

4.       Memperbaiki keputusan Anak Cabang, jika ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Melaksanakan kebijaksanaan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 Pasal 20

1.       Pengurus Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

2.       Pengurus Anak Cabang terdiri dari seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang wakil bendahara, sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.

3.       Pengurus Anak Cabang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bagian-bagian.

 Pasal 21

Pengurus Anak Cabang berwewenang :

1.       Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Besar dan Pengurus Cabang dalam wilayah Anak Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.       Membentuk dan mengkoordinir bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan organisasi.

3.       Melaksanakan kebijaksanaan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 BAB IX

MAJELIS SYURA, MAJELIS SYURA CABANG

DAN ANAK CABANG

Pasal 22

Majelis Syura dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

 Pasal 23

Majelis Syura Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

 Pasal 24

Majelis Syura Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

BAB X

WEWENANG MAJELIS SYURA

Pasal 25

Majelis Syura pada semua tingkat berwewenang :

1.       Memberikan nasehat kepada pengurus organisasi pada masing-masing tingkat baik diminta atau tidak.

2.       Mentarjihkan hukum pada suatu masalah yang dirasa perlu.  Wewenang ini tidak diberikan kepada Majelis Syura Cabang dan anak Cabang.

3.       Memberhentikan pengurus (masing-masing) tingkat yang nyata-nyata menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membentuk pengurus baru untuk masa jabatan menjelang Muktamar/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang berikutnya.

 Pasal 26

Wewenang yang termaktub pada ayat (3) pasal 26 diputuskan dalam sidang Majelis Syura.

BAB XI

MAJELIS ULUL ALBAB

Pasal 27

Majelis Ulul Albab dipilih oleh Muktamar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

Pasal 28

Majelis Ulul Albab hanya berada ditingkat Pusat.

 BAB XII

WEWENANG MAJELIS ULUL ALBAB

Pasal 29

Majelis Ulul Albab berwewenang :

1.       Menggali, menemukan, merumuskan ide-ide baru untuk pengembangan dayah.

2.       Melakukan uji coba konsep dan program pengembangan dayah.

3.       Melakukan penelitian dan Pengembangan dayah.

4.       Mengadakan evaluasi pengembangan dayah.

 BAB XIII

LEMBAGA PERMUSYAWARATAN

Pasal 30

Jenis-jenis permusyawaratan adalah :

1.       Muktamar;

2.       Muktamar Luar Biasa;

3.       Rapat Kerja (Raker);

4.       Musyawarah Cabang;

5.       Rapat Kerja Cabang;

6.       Musyawarah Anak Cabang;

7.       Sidang Majelis Syura di masing-masing tingkat;

8.       Sidang Majelis Ulul Albab.

 BAB XIV

Pasal 31

1.         Pengambilan keputusan pada semua jenis permusyawaratan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.         Apabila telah diusahakan secara sungguh-sungguh tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 BAB XV

KEUANGAN

Pasal 32

Keuangan Persatuan Dayah Inshafuddin diperoleh dari :

1.       Iuran Anggota;

2.       Usaha-usaha yang sah dan halal;

3.       Sumbangan pihak yang tidak mengikat.

 BAB XVI

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 33

Lambang Persatuan Dayah Inshafuddin adalah Ka’bah berwarna hitam.

 Pasal 34

Bendera Persatuan Dayah Inshafuddin adalah warna dasar hijau, ukuran 3 : 2 ditengah-tengahnya terdapat gambar ka’bah berwarna hitam dilingkari tulisan Dua Kalimah Syahadat dengan tulisan Arab warna putih dan dibagian bawahnya ditulis “INSHAFUDDIN” warna kuning emas.

 BAB XVII

SEKRETARIAT

Pasal 35

Untuk kelancaran administrasi organisasi, Pengurus di masing-masing tingkat dapat membentuk sekretariat.

 BAB XVIII

PEMBUBARAN

Pasal 36

1.       Persatuan Dayah Inshafuddin hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang khusus diadakan untuk itu.

2.       Muktamar dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari perserta muktamar yang berhak diundang.

3.       Keputusan Muktamar dimaksud pada ayat (2) pasal ini dinyatakan sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

4.       Apabila terjadi pembubaran, semua hak milik Persatuan Dayah Inshafuddin dimanfaatkan menurut keputusan Muktamar dimaksud ayat (1) pasal ini.

 BAB IX

KHATIMAH

Pasal 37

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.       Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

3.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirobah oleh Muktamar.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1.       Anggota inti adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mengasuh/memimpin atau mengajar di dayah.

2.       Anggota biasa adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan memimpin majelis ta’lim/tempat pengajian atau orang yang berjasa dalam organisasi Inshafuddin.

 Pasal 2

Persyaratan menjadi anggota :

1.       Menyetujui dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.       Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Anak Cabang atau Pengurus Cabang atau Pengurus Besar.

 Pasal 3

Keanggotaan baru sah, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2.

 Pasal 4

Penolakan menjadi anggota disampaikan secara tertulis kepada pemohon oleh pengurus yang dimaksud oleh ayat (2) pasal 2 lengkap dengan alasan.

 BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Setiap anggota berhak :

1.       Menghadiri pertemuan, memberikan pendapat, mengajukan atau saran kepada pengurus.

2.       Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan dalam organisasi atau diluar organisasi.

3.       Memperoleh pendidikan, penataran atau bimbingan.

4.       Memperoleh perlindungan dan pembelaan atas musibah akibat melaksanakan tugas organisasi.

 Pasal 6

Setiap anggota berkewajiban :

1.       Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan organisasi yang diambil secara sah.

2.       Aktif melaksanakan amanat organisasi.

3.       Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi.

4.       Membayar iuran.

BAB III

MEMBERHENTIKAN ANGGOTA

Pasal 7

Anggota berhenti karena :

1.       Meninggal dunia.

2.       Permintaan atau pernyataan sendiri secara tertulis.

3.       Diberhentikan.

 Pasal 8

1.         Anggota dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.         Pemberitahuan atau pemberhentian sementara dilakukan oleh Pengurus Besar, setelah mendapat rekomendasi Pengurus Cabang yang bersangkutan.

3.         Pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota yang menjabat suatu jabatan dalam organisasi, dilakukan setelah mendapat pertimbangan Majelis Syura.

4.         Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara diberi hak membela diri dalam muktamar berikutnya.

 BAB IV

PIMPINAN

Pasal 9

1.       Untuk dapat dipilih menjadi pengurus disemua tingkat harus memenuhi persyaratan :

a.       Telah menjadi anggota organisasi;

b.      Telah berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;

c.       Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, memiliki keterampilan berorganisasi dan loyal terhadap organisasi.

d.      Tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum negara.

2.       Khusus untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum pada semua tingkat, disamping memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka yang bersangkutan dinilai memiliki sifat-sifat keulamaan dan pernah atau sedang mengasuh atau mengajar di dayah berumur minimal 35 tahun sudah menikah.

3.       Ketentuan ayat (1) pasal ini juga berlaku untuk jabatan dalam Majelis Syura dan pimpinan Departemen, biro dan bagian.

4.       Untuk dapat dipilih menjadi ketua majelis Syura pada semua tingkat harus memenuhi persyaratan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.

5.       Untuk menjadi ketua Majelis Ulul Albab selain memenuhi persyaratan yang tersebut pada ayat (1) pasal ini harus memenuhi sifat keulamaan dan diakui kecendekiawanannya.

BAB V

MAJELIS SYURA

Pasal 10

1.       Majelis Syura disemua tingkat dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.

2.       Jumlah anggota Majelis Syura Pengurus Besar termasuk pimpinan sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh satu) orang.

3.       Jumlah anggota Majelis Syura Pengurus Cabang termasuk pimpinan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.

4.       Jumlah anggota Majelis Syura Anak Cabang termasuk pimpinan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.

5.       Sekretariat Majelis Syura dilaksanakan oleh Sekretariat Pengurus masing-masing tingkat.

 Pasal 11

Anggota Majelis Syura di semua tingkat adalah ulama dan cendekiawan.

 Pasal 12

Pimpinan Majelis Syura di semua tingkat adalah anggota pleno pengurus pada tingkat yang bersangkutan.

 BAB VI

MAJELIS ULUL ALBAB

Pasal 13

Majelis Ulul Albab dipimpin oleh seorang Ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan beberapa orang anggota sebanyak-banyaknya 21 (dua puluh satu) orang termasuk pimpinan.

BAB VII

DEPARTEMEN, BIRO DAN BAGIAN

Pasal 14

1.       Departemen dibentuk oleh Pengurus Besar.

2.       Departemen dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan beranggotakan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.

3.       Jumlah departemen dan tugas-tugas pokok departemen ditetapkan oleh Pengurus Besar.

4.       Pimpinan departemen adalah anggota pleno Pengurus Besar.

Pasal 15

1.       Biro dibentuk oleh Pengurus Cabang.

2.       Biro dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan beranggotakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.

3.       Jumlah biro dan tugas-tugas pokoknya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

4.       Pimpinan biro adalah anggota pleno pengurus cabang.

 Pasal 16

1.       Bagian dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang.

2.       Bagian dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan beranggotakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.

3.       Jumlah bagian dan tugas-tugas pokoknya ditetapkan oleh Pengurus Anak Cabang.

4.       Pimpinan bagian adalah anggota pleno Pengurus Anak Cabang.

 BAB VIII

PERWAKILAN

Pasal 17

1.       Perwakilan Pengurus Besar dibentuk oleh Pengurus Besar.

2.       Struktur dan tugas-tugas pokok perwakilan Pengurus Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar.

BAB IX

MUKTAMAR, MUKTAMAR LUAR BIASA

DAN RAPAT KERJA

Pasal 18

1.         Muktamar adalah Musyawarah yang memegang kekuatan tertinggi Persatuan Dayah Inshafuddin, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

2.         Muktamar diselenggarakan oleh Pengurus Besar,

3.         Pengurus Besar dapat membentuk panitia pelaksana Muktamar

4.         Acara dan peraturan tata tertib Muktamar ditetapkan oleh Muktamar.

5.         Muktamar berwewenang :

a.       Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar;

b.      Menetapkan dan/atau meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

c.       Menetapkan program kerja untuk masa 5 (lima) tahun mendatang;

d.      Memilih/mengangkat Pengurus Besar, Majelis Syura dan majelis Ulul Albab;

e.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

 Pasal 19

1.       Peserta Muktamar ialah :

a.       Anggota pleno Pengurus Besar;

b.      Anggota pleno Majelis Syura;

c.       Anggota pleno Majelis Ulul Albab;

d.      Anggota Departemen/lembaga/badan;

e.      Utusan pengurus organisasi pendukung, sebanyaknya 3 (tiga) orang;

f.        Utusan perwalian Pengurus Besar, sebanyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan;

g.       Utusan Pengurus Cabang sebanyaknya 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Cabang.

h.      Utusan Perwakilan pengurus cabang sebanyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang.

i.         Ulama Pimpinan Dayah yang diundang.

2.       Peninjau Muktamar ialah terdiri dari perorangan atau lembaga yang diundang oleh Pengurus Besar.

 Pasal 20

1.       Setiap peserta Muktamar mempunyai hak bicara dan hak suara.

2.       Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

 Pasal 21

1.       Muktamar sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua peserta Muktamar yang berhak diundang.

2.       Sidang-sidang Muktamar sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.

3.       Keputusan Muktamar sah, apabila disetujui oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.

4.       Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, apabila disetujui oleh lebih dari dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

5.       Sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus Besar.

 Pasal 22

1.       Ketua Umum dipilih oleh Peserta Muktamar.

2.       Ketua Umum terpilih otomatis menjadi Ketua Formatur.

3.       Pengurus Besar lengkap, Majelis Syura dan Majelis Ulul Albab dipilih oleh Formatur.

4.       Formatur sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.

5.       Syarat-syarat untuk menjadi anggota formatur dan sistem pemilihan formatur ditetapkan oleh Muktamar.

6.       Keputusan Formatur tidak dapat diganggu gugat.

 Pasal 23

1.       Muktamar luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu.

2.       Keputusan-keputusan yang diambil oleh Muktamar Luar Biasa seperti yang berlaku pada muktamar.

 Pasal 24

1.       Rapat Kerja (Raker) diselenggarakan oleh Pengurus Besar setahun sekali.

2.       Rancangan materi rapat kerja disiapkan oleh Pengurus Besar.

3.       Sidang-sidang rapat kerja dipimpin oleh Pengurus Besar.

 Pasal 25

Peserta rapat kerja terdiri dari :

1.       Anggota pleno Pengurus Besar;

2.       Anggota pleno Majelis Syura Pengurus Besar;

3.       Anggota pleno Majelis Ulul Albab;

4.       Anggota departemen/lembaga/badan;

5.       Utusan Perwakilan Pengurus Besar sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan;

6.       Utusan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Cabang;

7.       Utusan Perwakilan Pengurus Cabang 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang.

8.       Utusan Pengurus Anak Cabang 1 (satu) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Anak Cabang;

9.       Ulama pimpinan dayah yang diundang;

10.   Acara dan tata tertib rapat kerja ditetapkan oleh rapat kerja.

 BAB X

MUSYAWARAH CABANG

DAN RAPAT KERJA CABANG

Pasal 26

1.        Musyawarah Cabang adalah musyawarah tertinggi di tingkat Cabang, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;

2.        Musyawarah Cabang diadakan oleh Pengurus Cabang;

3.        Pengurus Cabang dapat membentuk panitia pelaksana musyawarah Cabang;

4.        Acara dan peraturan tata tertib musyawarah cabang ditetapkan oleh musyawarah cabang.

Pasal 27

Musyawarah Cabang berwenang :

1.       Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang;

2.       Memilih/mengangkat Pengurus Cabang dan pimpinan Majelis Syura Cabang;

3.       Menetapkan program kerja Pengurus Cabang untuk masa 5 (lima) tahun mendatang;

4.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;

Pasal 28

1.       Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :

a.       Anggota pleno Pengurus Cabang;

b.      Majelis Syura Cabang;

c.       Anggota biro;

d.      Utusan organisasi pendukung sebanyaknya 2 (dua) orang;

e.      Utusan pengurus Anak Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Anak Cabang;

f.        Utusan Perwakilan Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang.

g.       Ulama pimpinan dayah yang diundang.

2.       Peninjau musyawarah cabang adalah perorangan atau lembaga yang diundang oleh Pengurus Cabang.

3.       Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Besar.

 Pasal 29

1.       Setiap peserta musyawarah cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.

2.       Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

 Pasal 30

1.       Musyawarah cabang sah, apabila dihadiri lebih seperdua dari jumlah peserta musyawarah cabang;

2.       Sidang-sidang musyawarah cabang sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir;

3.       Keputusan musyawarah cabang sah, apabila disetujui oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir;

4.       Sidang-sidang musyawarah cabang dipimpin oleh Pengurus Besar.

Pasal 31

1.       Pengurus Cabang dan Pimpinan Majelis Syura Cabang dipilih melalui Formatur.

2.       Anggota formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

3.       Syarat-syarat untuk menjadi anggota formatur dan sistem pemilihan anggota formatur ditetapkan oleh musyawarah cabang.

4.       Keputusan formatur tidak dapat diganggu gugat.

 Pasal 32

1.       Rapat kerja cabang (Rakercab) diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bila diperlukan.

2.       Rancangan materi rapat kerja cabang disiapkan oleh pengurus cabang.

3.       Sidang-sidang rapat kerja dipimpin oleh pengurus cabang.

4.       Rapat kerja cabang dihadiri oleh pengurus besar.

5.       Peserta rapat kerja cabang terdiri dari :

a.       Anggota pleno pengurus cabang;

b.      Anggota pleno Majelis Syura Cabang;

c.       Anggota biro;

d.      Utusan Pengurus Anak Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Anak Cabang;

e.      Utusan Perwakilan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh dan dari Pengurus Perwakilan Cabang;

f.        Ulama pimpinan dayah yang diundang.

6.       Acara peraturan tata tertib rapat kerja cabang ditetapkan oleh rapat kerja cabang.

BAB XI

MUSYAWARAH ANAK CABANG

Pasal 33

1.       Musyawarah Anak Cabang adalah musyawarah tertinggi ditingkat Anak Cabang, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

2.       Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang.

3.       Pengurus Anak Cabang dapat membentuk panitia pelaksana musyawarah anak cabang.

4.       Acara dan peraturan tata tertib musyawarah anak cabang ditetapkan oleh musyawarah anak cabang.

Pasal 34

Musyawarah Anak Cabang berwenang :

1.       Menilai pertanggung jawaban Pengurus Anak Cabang.

2.       memilih/mengangkat Pengurus Anak Cabang dan Majelis Syura Anak Cabang.

3.       Menetapkan program kerja untuk masa jabatan 5 (lima) tahun mendatang.

4.       Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 35

1.       Peserta Musyawarah Anak Cabang terdiri dari :

a.       Anggota pleno Pengurus Anak Cabang

b.      Anggota Majelis Syura Cabang;

c.       Anggota bagian;

d.      Anggota inti Anak Cabang yang bersangkutan yang tidak termasuk pengurus;

e.      Utusan organisasi pendukung Anak Cabang;

f.        Ulama pimpinan dayah yang diundang..

2.       Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang.

3.       Pengurus Anak Cabang dapat mengundang Perseorangan atau lembaga untuk menjadi peninjau musyawarah Anak Cabang.

 Pasal 36

1.       Setiap peserta musyawarah anak cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.

2.       Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 37

1.       Musyawarah anak cabang sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta musyawarah anak cabang.

2.       Sidang-sidang musyawarah anak cabang sah, apabila dihadiri oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.

3.       Keputusan Musyawarah anak cabang sah, apabila disetujui oleh lebih seperdua dari jumlah peserta yang hadir.

4.       Sidang-sidang musyawarah anak cabang dipimpin oleh Pengurus Anak Cabang.

Pasal 38

1.       Pengurus Anak Cabang dan Majelis Syura Anak Cabang dipilih melalui formatur.

2.       Anggota formatur sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

3.       Syarat-syarat untuk menjadi anggota formatur dan sistem pemilihan formatur ditetapkan oleh musyawarah Anak Cabang.

4.       Keputusan formatur tidak dapat diganggu gugat.

BAB XII

SIDANG MAJELIS SYURA

Pasal 39

Sidang Majelis Syura pada semua tingkat diselenggarakan oleh Pimpinan Majelis Syura yang bersangkutan, bila dirasa perlu.

 Pasal 40

Peserta sidang Majelis Syura untuk membahas sesuatu masalah yang dianggap perlu, adalah :

1.       Semua anggota Majelis Syura.

2.       Pengurus Besar.

3.       Majelis Ulul Albab.

4.       Ulama-ulama yang dianggap menguasai masalah yang akan dibahas

5.       Tata tertib pembahasan ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Syura.

Pasal 41

1.       Jika masa jabatan Pengurus Besar sudah habis sesuai dengan ketentuan AD/ART, maka Majelis Syura dapat memberhentikan Pengurus Besar.

2.       Berkaitan dengan ayat 1 di atas, Majelis Syura berkewajiban menyelenggarakan Muktamar selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah pemberhentian dilakukan.

3.       Pelaksanaan Muktamar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART.

4.       Peserta sidang Majelis Syura yang khusus diadakan untuk memberhentikan Pengurus Besar adalah :

a.       Semua anggota Majelis Syura;

b.      Anggota pleno Pengurus Besar;

c.       Ketua Majelis Syura Cabang;

d.      Ketua Majelis Syura Anak Cabang;

e.      Ketua Pengurus Cabang;

f.        Ketua Pengurus Anak Cabang;

5.       Sidang Majelis Syura dimaksud ayat (1) pasal ini sah, apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta sidang Majelis Syura.

6.       Sidang-sidang Majelis Syura sah, apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

7.       Keputusan sidang Majelis Syura sah, apabila disetujui oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

8.       Peraturan dan tata tertib sidang Majelis Syura dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh sidang Majelis Syura.

9.       Sidang-sidang dalam sidang Majelis Syura dipimpin oleh Pimpinan Majelis Syura.

Pasal 42

1.       Peserta sidang majelis Syura cabang yang khusus diadakan untuk memberhentikan pengurus cabang adalah :

a.       Semua anggota Majelis Syura Cabang;

b.      Anggota pleno Pengurus Cabang;

c.       Ketua Majelis Syura Anak Cabang;

d.      Ketua Pengurus Anak Cabang;

2.       Sidang Majelis Syura cabang dimaksud ayat (1) pasal ini sah, apabila dihadiri oleh utusan Majelis Syura dan utusan Pengurus Besar.

3.       Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 41 ayat 2, 3, 4, 5 dan 6 juga menjadi ketentuan sidang Majelis Syura Cabang dimaksud ayat (1) pasal ini.

Pasal 43

1.       Peserta sidang Majelis Syura Anak Cabang yang khusus diadakan untuk memberhentikan Pengurus Anak Cabang adalah :

a.       Semua anggota Majelis Syura Anak Cabang;

b.      Anggota pleno Pengurus Anak Cabang.

2.       Sidang Majelis Syura Anak Cabang dimaksud ayat (1) asal ini dihadiri oleh utusan Majelis Syura Cabang dan utusan Pengurus Cabang.

3.       Ketentuan-ketentuan termaktub dalam pasal 41 ayat 2,3,4,5 dan 6 juga menjadi ketentuan sidang Majelis Syura Anak Cabang dimaksud ayat (1) pasal ini.

BAB XIII

RAPAT-RAPAT

Pasal 44

1.       Jenis-jenis rapat adalah :

a.       Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan bila saja diperlukan dan dihadiri oleh anggota pengurus;

b.      Rapat pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus bila saja diperlukan yang dihadiri oleh anggota pleno pengurus;

c.       Rapat Departemen/Biro/Bagian;

d.      Rapat Majelis Syura/Majelis Syura Cabang/Majelis Syura Anak Cabang.

2.       Acara rapat ditetapkan oleh pengurus/pimpinan.

3.       Rapat sah, bila dihadiri oleh seperdua dari jumlah anggota rapat.

BAB XIV

KEUANGAN

Pasal 45

1.       Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Besar.

2.       Iuran dikutip oleh semua tingkat kepengurusan dan diserahkan kepada Pengurus Besar.

3.       Pembagian dana iuran adalah :

a.       Pengurus Besar 45%;

b.      Pengurus Cabang 35%;

c.       Pengurus Anak Cabang 20%.

 Pasal 46

Semua kekayaan organisasi harus dibukukan secara utuh dan diberi berbadan hukum.

 BAB XV

KHATIMAH

Pasal 47

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar.

2.       Keputusan Pengurus Besar tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.       Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirobah oleh Muktamar.

 Ditetapkan di      : Banda Aceh

Pada Tanggal       :

 

REKOMENDASI MUKTAMAR VII

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

TAHUN 2010

 I.                    Bidang Pengembangan Dayah:

Dayah sebagai  lembaga pendidikan tertua di nusantara merupakan aset bangsa yang telah  berjasa dalam pembinaan anak bangsa, sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah sebagai pemegang amanah dalam mencerdaskan kader bangsa. Walaupun semua orang mengakui bahwa lembaga pendidikan dayah adalah sangat penting dalam mencerdaskan anak bangsa, tetapi selama ini kelihatan lembaga pendidikan dayah masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dari kucuran dana yang disediakan pemerintah sangat minim, kurang seimbang dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh lembaga dayah tersebut. Oleh karena itu kami menghimbau,  kepada Pemda Aceh dan DPRA agar memperhatikan alokasi dana yang berimbang untuk pembangunan dan pengembangan dayah, baik disektor pisik (sarana dan prasarana), non pisik (SDM dan Kurikulum) dan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar di dayah.

 II.                  Bidang Pengembangan Ulama:

Dalam sejarah masyarakat Aceh ulama selalu berperan dalam mencerdaskan umat bahkan bahkan dalam bidang bidang lainnya. Ulama pada masa silam tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga pernah memegang berbagai jabatan public, sebagai pedagang, teknokrat yang handal, panglima militer dan juga kepala Negara, sebagai  wujud dari pesan Rasul dalam sabdanya al-Ulama-u waritsatul Ambiya. Peran ganda seperti ini sangat sedikit dimiliki oleh ulama/alumni dayah  hari ini, karena itu seharusnyalah ulama sendiri secara internal harus ada usaha-usaha untuk mengembalikan fungsi-fungsi ulama seperti yang pernah ada dalam sejarah masyarakat Aceh. Pemerintah Daerah harus memberi kesempatan agar ulama dayah bisa berperan langsung dengan berbagai kegiatan social keagamaan, sosial kemasyarakatan pembangunan dan pemerintahan.

 III.                Penegakan Syari`at Islam:

Kita semua telah sepakat bahwa syari`at Islam di Provinsi Aceh harus menjadi prioritas untuk diimplementasian dalam semua aspek. Secara legal formal pelaksanaannya sudah dimulai sejak 2001. Dalam sejarah peradaban Aceh, nilai-nilai ajaran Islam sudah mulai berkembang dan menjadi bagian dari adat kebudayaan rakyat Aceh. Pelaksanaan Syari`at Islam yang dideklarasikan tahun 2001 bukanlah barang baru, karena itu perlu kita tata kembali milik kita yang telah hilang akibat dari penjajahan bangsa asing. Karena itu pemda harus memperhatikan keinginan rakyat yaitu menerapkan qanun-qanun syari`at islam yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Pemda juga diharapkan Segera memproses kembali lahirnya qanun jinayat,  mengembalikan Badan Wilayatul Hisbah ke Dinas Syari`at Islam dan mengoptimalkan fungsi media untuk percepatan proses sosialisasi pemahaman nilai-nilai syari`at ketengah-tengah masyarakat.

 IV.                Penguatan Aqidah:

Pendangkalan Aqidah di Aceh bukan hanya isu, tetapi merupakan kenyataan, seperti yang telah ditemukan oleh masyarakat dan dilansir oleh berbagai media cetak dan elektronik dalam dan luar negeri. Kami dari ulama Inshafuddin melihat masalah ini adalah ancaman yang serius bagi keutuhan aqidah  umat Islam. Kami mengharapkan kepada komponen masyarakat agar hati-hati dan mencermati setiap usaha pendangkalan aqidah, penyebaran aliran sesat, dan pemurtadan. Kami meminta pemerintah untuk bersikap dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pendangkalan aqidah dan pemurtadan umat. Kami juga menghimbau bagi seluruh Ulama dan zuama senantiasa mengawal dan memberi tausiah kepada umat tentang keharusan memelihara aqidah yang benar.

 V.                  Terorisme

Selama ini kita saksikan telah muncul berbagai tindakan pemaksaan kehendak dan juga terorisme yang telah banyak membawa kerusakan dan kerugian bagi umat.

Ulama Inshafuddin menolak paham dan tindakan pemaksaan kehendak dan terorisme, karena pemaksaan kehendak tidak sejalan dan tidak dikenal dalam ajaran Islam. Oleh karena itu diminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai paham dan tindakan terorisme dan anarkisme.

                                                                            Banda Aceh, 3 Oktober 2010

                                                                            Tim Perumus

                            Ketua                          : Prof. Dr. M.Hasbi Amiruddin, MA

                            Sekretaris                  : Drs Abdullah Usman

                            

                            Anggota              :  Drs H. Hasyim Daud, MM

                                                          Drs Tgk Razali Sabil, MAg

                                                          Dra. H. Nuraini Muhammad, MAg.

                                                          Dr. Iskandar Budiman, MCL

                                                          Drs Burhanuddin, MK

 

PROGRAM UMUM

PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

PERIODE 2010-2015

BAB  I

PENDAHULUAN

A.      PENGERTIAN

1.       Program umum merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin yang merupakan landasan strategi umum dan perwujudan dari kehendak anggota organisasi yang secara konstitusional sesuai  UU No. 44 tahun 1999, UU No. 18 tahun 2001 dan UUPA No. 11 Tahun 2006.

2.       Program umum pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian program-program yang berkesinambungan dan menyeluruh dalam rangka merealisir tujuan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.       Program umum merupakan rangkaian program-program untuk terciptanya kelestarian yang dinamis dari pembangunan Indinesia umumnya dan Provinsi Aceh khususnya yang berkesinambungan, serasi antara pembangunan duniawi dan ukhrawi.

4.       Program umum yang merupakan landasan dan pedoman pelaksanaan dalam segala kegiatan organisasi ditingkat pusat dan cabang dapat ditingkatkan dan disempurnakan dimasa yang akan datang sesuai dengan kebutuhan.

 B.      MAKDUS DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan ditetapkan Program Umum adalah untuk memberikan arahan yang tepat terhadap kegiatan-kegiatan, untuk mewujudkan tujuan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin yang sistimatis dan berencana sesuai dengan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Mazhab Imam Syafi’I RA.

C. DASAR

Program umum merupakan kebijaksanaan organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin yang disusun berdasarkan berdasarkan Aqidah Islamiyah menurut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Mazhab Imam Syafi’ie RA, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Dayah Inshafuddin.

 D. SISTEMATIKA

Untuk memberikan gambaran mengenai wujud program umum organisasi Persatuan Dayah Inshafuddin dalam program kerja organisasi, maka disusun sistematika sebagai berikut :

  1. Program Dasar Organisasi
  2. Program Umum Jangka Panjang
  3. Program Umum Jangka Pendek

E.  PELAKSANAAN

Program umum yang ditetapkan oleh Muktamar VII Persatuan Dayah Inshafuddin dilaksanakan oleh Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin periode 2010-2015. Pelaksanaan dituangkan dalam bentuk rencana kerja lima tahun dan program kerja tahunan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.

 BAB  II

PROGRAM DAN DASAR ORGANISASI

 A.      LANDASAN ORGANISASI

Bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang berkedaulatan rakyat telah menetapkan Pancasila sebagai Azas Negara.

Bahwa Persatuan Dayah Inshafuddin yang merupakan organisasi yang berazaskan Islam, dibidang Aqidah menganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan dalam bidang syari’at menganut  Mazhab Imam Syafi’ie RA.

B.      KERANGKA OPERASIONAL

Persatuan Dayah Inshafuddin dalam mewujudkan pembangunan yang serasi dan seimbang antara pembangunan mental spiritual dan pembangunan fisik material, maka kerangka operasionalnya adalah sebagai berikut :

1.       Membentuk manusia untuk menjadi hamba Allah yang sadar dan insaf terhadap kewajiban agama, guna memperoleh kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.

2.       Menata, melestarikan dan mengembangkan lembaga pendidikan dayah sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama dan teknologi yang bermanfaat bagi anak bangsa.

3.        Mengembangkan dakwah islamiyah yang intinya Amar Makruf Nahi Mungkar.

4.       Menanamkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air melalui pendidikan, penerangan dan dakwah islamiyah

5.       Mengembangkan usaha-usaha sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang sesuai dengan syariat Islam.

BAB III

PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG

 1.       Arah program umum Jangka Panjang Persatuan Dayah Inshafuddin adalah untuk membangun manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sejahtera lahir dan batin (Hablumminallah) dan membina hubungan baik sesame (Hablumminannas).

2.       Sasaran utama program umum Jangka Panjang adalah meningkatkan kecerdasan dan penalaran umat melalui pendidikan agama dengan pembinaan yang berkesinambungan.

3.       Usaha mengorganisir pembinaan dayah agar lulusan dayah setera dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya, sehingga dapat berkiprah sebagai motifator terhadap muslim dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

4.       Melanjutkan dan mengembangkan Yayasan Pembina Inshafuddin hingga menjadi sebuah Dayang Manyang sekaligus berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengkajian Islam yang hidup dan berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5.       Mengembangkan, meningkatkan dan melestarikan system pendidikan dayah yang tetap berpatokan pada bidang aqidah, syari’ah/mu’amalah dan akhlaq.

6.       Melanjutkan dan meningkatkan pembinaan kader Inshafuddin.

 BAB IV

PROGRAM UMUM JANGKA PENDEK

 Untuk mewujudkan peran serta Persatuan Dayah Inshafuddin dalam pembangunan nasional dan Provinsi Aceh serta usaha mencapai tujuan dari organisasi, maka disusun program umum yang harus dicapai dalam masa bakti 2010-2015 sebagai berikut :

 A. ORGANISASI 

1.       Memperluas keanggotaan dengan mendirikan dan meresmikan cabang-cabang diseluruh kabupaten/kota dan perwakilan di luar provinsi Aceh.

2.       Pemantapan Persatuan Dayah Inshafuddin dalam pelaksanaan konsolidasi sampai ketingkat kecamatan yang meliputi konsolidasi wawasan dan perkembangan program kerja.

3.       Melanjutkan usaha pengembangan dan pembinaan anggota agar semua dayah dalam wilayah Provinsi Aceh menjadi anggota Persatuan Dayah Inshafuddin.

4.       Upaya meningkatkan pendapatan sarana dan prasarana untuk kesejahteraan dayah secara keseluruhan dan mempertahankan kelangsungan hidup dan pengembangannya.

5.       Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan organisasi seprofesi dan fungsional yang ada kaitannya dengan Persatuan Dayah Inshafuddin.

6.       Meningkatkan manajemen kerja dan system pembinaan kader Persatuan Dayah Inshafuddin dengan menin gkatkan peran HPI dalam rangka mewujudkan alih generasi kepemimpinan organisasi.

7.       Mengoptimalkan sumber daya manusia melalui pembinaan generasi muda Inshafuddin.

8.       Membentuk organisasi muslimat Inshafuddin.

9.       Pemberdayaan Lembaga Dakwah Inshafuddin.

10.   Mengusahakan lahan untuk pembangunan gedung secretariat yang representative.

11.   Membuat database dayah.

 B. AGAMA DAN PENDIDIKAN

1.       Meningkatkan dan memperluas kampus Inshafuddin di jalan Tanggul No. 3 Lambaro Skep Banda Aceh menjadi semua lembaga pendidikan terpadu.

2.       Mendorong dan mendukung msyarakat yang berminat mendirikan dayah Salafiyah, Dayah Terpadu dan mengembangkan Majlis Ta’lim.

3.       Mengusahakan sumber dana untuk kader-kader Inshafuddin yang melanjutkan studinya di dalam dan luar negeri.

4.       Mengadakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri serta lembaga pemerintahan.

5.       Berupaya menjaga kelangsungan hidup dayah dengan berbagai persiapan yang matang, seperti :

a.       Mengadakan diklat bagi tenaga-tenaga yang telah diasuh oleh dayah itu sendiri yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin.

b.      Mengusaha agar dayah tergabung dalam Persatuan Dayah Inshafuddin.

c.       Mengadakan pelatihan para santri dibidang ekonomi dan pengembangan usaha kecil.

d.      Mengadakan pelatihan Jurnalistik kepada para santri.

6.       Membentuk panitia pelaksana pembangunan DAYAH MANYANG Inshafuddin, sebagai pusat pendidikan dan kajian Islam.

7.       Mengefektifkan kembali usaha penyeragaman kurikulum dayah dengan memperhatikan kondisi dan situasi.

8.       Mempersiapkan tenaga guru agama untuk murid SD, SLTP dan SMU.

9.       Melakukan usaha untuk menumbuh suburkan minat manghafal Al-Qur’an bagi santri.

10.   Meningkatkan pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun (Wajar Dikdas) dan Paket A, B dan C melalui dayah.

11.   Mengusahakan untuk menulis Bibliografi propesi serta karya-karya para pemimpin dayah yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dimasa yang akan datang.

12.   Memperingati Milad Persatuan Dayah Inshafuddin setiap tahun

13.   Melakukan evaluasi dan Verifikasi terhadap dayah dan mendorong dayah bekerjasama dengan instansi pemerintah.

14.   Mendorong Pimpinan Daerah untuk berfikir strategis dan praktis dengan tidak membiarkan dayah yang dipimpimnya kekurangan murid sehingga fasilitas tidak menjadi mubazir.

15.   Dayah Inshafuddin mengajarkan Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris secara insentif kepada santrinya.

16.   Mendorong lahirnya buku yang ditulis oleh ulama dan pimpinan dayah.

 C.      DAKWAH

1.       Berupaya mengirimkan tenaga penyuluh agama ke Daerah terpencil seperti daerah perbatasan bekerjasama dengan instansi pemerintah.

2.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas para da’i dengan mengikutsertakan mereka dalam setiap latihan yang diadakan dalam usaha mengembangkan Amar Makruf Nahi Mungkar.

3.       Mengirimkan para da’i di tingkat daerah, nasional dan Internasional pada waktu-waktu tertentu secra berencana dan terorganisir.

4.       Memasyarakatkan syi’ar-syi’ar Islam dan menggalakkan kegiatan fardhu kifayah serta amal ibadah sunat lainnya.

5.       Membina dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta yang bergerak di bidang dakwah.

6.       Mengusahakan terwujudnya PUSAT INFORMASI pada setiap dayah di Provinsi Aceh.

7.       Mengaktifkan kembali bulletin Inshafuddin dan mengusahakan terbentuknya Radio Komunitas Inshafuddin

8.       Mengupayakan terbentuknya Biro Konsultasi Hukum dan Penyuluhan Masyarakat.

9.       Turut mensosialisasikan qanun-qanun tentang syari’at Islam kepada masyarakat.

10.   Mengupayakan lulusan dayah dapat ikut berperan dalam kegiatan Wilayatul Hisbah, Baitul Mal dan bimbingan rohani di Rumah Sakit Umum.

11.   Mendorong pada da’i untuk memahami tantangan dakwah hari ini, terutama karena pengaruh media dan globalisasi.

D.      KESEJAHTERAAN SOSIAL

1.       Menyelenggarakan Pendidikan Keterampilan bagi santri dalam upaya menciptakan lapangan kerja bermoral Islam.

2.       Meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengikutsertakan para santri dalam usaha peningkatan keterampilan.

3.       Mengupayakan terbentuknya koperasi di masing-masing dayah  yang bernaung di bawah Persatuan Dayah Inshafuddin.

4.       Meningkatkan sanitasi dan perbaikan gizi santri.

5.       Mengadakan dan meningkatkan sarana-sarana pelayanan sosial bagi masyarakat dan generasi muda khususnya warga dayah.

6.       Mendorong dayah untuk mengadakan penghijauan di lingkungan dayah demi menyehatkan lingkungan.

E.       SOSIAL EKONOMI

1.       Mengusahakan penggalian kembali nilai-nilai budaya Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari aset nasional yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

2.       Memunculkan kembali karya besar ulama Aceh an mendorong santri dan rakyat Aceh untuk membacanya.

3.       Mendorong ulama dan santri dayah untuk menulis puisi sufistik yang menyentuh hati dan jiwa, seperti yang pernah dilakukan hamzah Fansuri.

F.       EKONOMI DAN KEUANGAN

1.       Mengaktifkan pengumpulan uang pangkal dan uang iuran anggota.

2.       Mengusahakan partisipasi nyata dari anggota dan simpatisan Persatuan Dayah Inshafuddin yang mampu dan potensial dalam menghidupkan donator tetap.

3.       Mengefektifkan pemberdayaan zakat, infak dan sadaqah.

4.       Membina hubungan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait di dalam dan di luar negeri dalam usaha meningkatkan kemandirian dayah.

5.       Mengupayakan terbentuknya badan/lembaga keuangan Islam di bawah binaan Persatuan Dayah Inshafuddin.

6.       Mendorong agar Dayah Inshafuddin menjadi pelopor bagi bisnis daur ulang sampah.

7.       Mendorong pimpinan dayah untuk melakukan usaha produktif, seperti perkebunan, perdagangan, peternakan dan lain-lain.

G.     ULAMA DAN THARIQAT

1.       Meningkatkan kerja sama dengan semua lembaga keagamaan, terutama Majelis Permusyawaratan Ulama dan Majelis Dakwah Islamiyah lainnya.

2.       Mengadakan pengembangan, pembinaan, pengkajian tentang pengamalan Thariqat Mu’tabarah, sehingga tidak menyimpang dari kemurniannya dalam ‘itiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah.

3.       Mengusahakan sarana dan prasarana pengembangan Thariqat Mu’tabarah.

BAB V

PENUTUP

 Dengan memohon Taufik dan Hidayah dari Allah SWT kiranya program kerja  yang disusun sedemikian rupa dapat terlaksana dengan baik. Berhasil tidaknya Program Umum Persatuan Dayah Inshafuddin ni, sangat tergantung kepada partisipasi seluruh anggota Persatuan Dayah Inshafuddin, Sikap mental para anggota pengurus serta kemampuan pengurus menjabarkan ke dalam program Tahunan dalam masa bhakti 2010-2015, di samping adanya bimbingan dari Majelis Syura dan juga pemerintah.

Ditetapkan di         :       Banda Aceh

Pada tanggal          :     3 Oktober 2010

Komisi Program Kerja,

 

Ketua,                                              Sekretaris,

 

 (Dr.Tgk.H.Buchari Husni, MA)       (Drs.Tgk.H.Asnawi Abdullah, MA)

 

SURAT KEPUTUSAN

PENGURUS BESAR PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

NOMOR 01 TAHUN 2010

 

TENTANG

KOMPOSISI DAN PERSONALIA LENGKAP

PENGURUS BESAR PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

PERIODE 2010 – 2015

 

PENGURUS BESAR PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

Menimbang

:

1.

Bahwa untuk menjamin lancarnya roda organisasi Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Susunan Personalia Lengkap Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin Periode 2010-2015.

 

 

2.

Bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam satu surat keputusan.

 

 

3.

Bahwa saudara-saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pengurus.

 

Mengingat

:

1.

Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Persatuan Dayah Inshafuddin.

 

 

2.

Hasil Muktamar VII Persatuan Dayah Inshafuddin yang berlangsung pada tanggal 22 s/d 24 Syawal 1431 H bertepatan 1 s/d 3 Oktober 2010 di Banda Aceh.

 

Memperhati-kan

 

Saran dan pendapat yang berkembang dalam rapat Pengurus Harian Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin tanggal 23 Oktober 2010 tentang Personalia Lengkap Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin periode 2010-2015.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

 

Pertama

:

Membentuk dan mengangkat saudara-saudara yang nama dan jabatannya tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini sebagai Susunan Personalia Lengkap Pengurus Besar Persatuan Dayah Inshafuddin periode 2010-2015.

Kedua

:

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketrahui dan dilaksanakan seperlunya.

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya.

 

Ditetapkan di : Banda Aceh

Pada tanggal  : 26  Dzulhijjah 1431 H

                               03 Desember 2010 M             

Pengurus Besar

Persatuan Dayah Inshafuddin

       Ketua Umum,                                  Sekretaris Umum,

 

 

dto                                                  dto

 

DRS.TGK.H.M.DAUD HASBI, M.Ag       DR.H.SYAMSUL RIJAL,M.Ag

 

 

 

 

 

 LAMPIRAN

SURAT KEPUTUSAN

PENGURUS BESAR PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

NOMOR 01 TAHUN 2010

TENTANG

KOMPOSISI DAN PERSONALIA LENGKAP

PENGURUS BESAR PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

PERIODE 2010 – 2015

1.       MAJELIS SYURA

Ketua                             : Drs. Tgk. H. Ismail Yacob

Wakil Ketua                 : Tgk. H. M. Daud Zamzami

Wakil Ketua                 : Drs. Tgk. H. Ghazali Mohd. Syam

Sekretaris                     : Drs. Damanhuri Basyir, M.Ag

Anggota                        : 1. Tgk. H. M. Amin Mahmud Blang Bladeh

                                           2. Tgk. H. Usman Ali Kuta Krueng

                                           3. Drs. Tgk. H. Jamaluddin Wali

                                           4. Tgk. H. Hasanoel Basri HG

                                           5. Tgk. H. Mustafa Ahmad

                                           6. Tgk. H. Hanafi Matangkuli

                                           7. Tgk. H. Asnawi Ramli Lamno

                                           8. Tgk. H. Hasbi Nyak Diwa

                                           9. Tgk. H. M. Daud Al-Yusufi A.Selatan

                                         10. Tgk. H. Fathani Harahap

                                         11. Tgk. H. Razali Irsyad Takengon

                                         12. Drs. Tgk. H. M. Jamil Ibrahim, SH; M.Hum

                                         13. Tgk. H. M. Yahya Hanafi

                                         14. Tgk. H. Marhaban Bakongan

                                         15. Drs. Tgk. Hamdani AR

                                        

2.       MAJELIS ULUL ALBAB

Ketua                             : Prof. DR. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA

Wakil Ketua                 : Tgk. H. Nuruzzahri Yahya

Sekretaris                     : Prof. DR. H. M. Hasbi Amiruddin, MA

Anggota                        : 1. Prof. DR. Syahrizal, MA

                                           2. Prof. Dr. H. Rusydi Ali Muhammad, SH

                                           3. Prof. Drs. H. Yusni Saby, Ph.D

                                           4. Prof. DR. H. M. Nasir Budiman, MA

                                           5. Tgk. H. Syamaun Risyad, Lc

                                           6. Prof. DR. H. Warul Walidin, MA

                                           7. Tgk. H. Husaini A. Wahab

                                           8. H. Badruzzaman, SH; M.Hum

                                           9. Prof. DR. H. Zainal Abidin Alawi, M.Ag

                                         10. Drs. Tgk. H. Idris Mahmudi, SH

                                         11. DR. Syukri Yusuf, Lc, MA

                                         12. DR. Iskandar Budiman, M.Cl

                                         13. Drs. H. Hasyim Daud, MM

                                         14. Dr. H. Hisyami Yazid, Lc, MA

                                         15. DR. Tgk. H. Syarifuddin, MA

 

 

3.       PENGURUS BESAR HARIAN

Ketua Umum              : Drs. Tgk. H. M. Daud Hasbi, M.Ag

Ketua                             : Tgk. H. Mukhtar Luthfi A. Wahab

Ketua                             : Prof. DR. Tgk. H. Azman Ismail, MA

Ketua                             : DR. Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag

Ketua                             : Tgk. H. Baihaqi Daud

Ketua                             : Tgk. H. Anwar Yusuf, MA

Ketua                             : Tgk. H. Syech Muhajir Usman, LLM

 

Sekretaris Umum      : Dr. Tgk. H. Syamsul Rijal, M.Ag

Sekretaris                     : DR. Tgk. H. Abdullah Sani Usman, MA

Sekretaris                     : Drs. Tgk. H. Abdullah Usman

Sekretaris                     : Drs. H. Harmen Nuriqmad

Sekretaris                     : Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd

Sekretaris                     : Drs. Tgk. Burhanuddin MK

Sekretaris                     : Tgk. Tarmizi M. Daud, M.Ag

Sekretaris                     : Tgk. Ali Imran Nurdin

 

Bendahara                   : Drs. H. Waisul qarany Ali

Wakil Bendahara       : Ir. H. Muhammad Isa Alba

 4.       DEPARTEMEN-DEPARETEMEN

1.  Departemen Ekonomi dan Keuangan

Ketua                       : Prof. Dr. M. Nasir Aziz, MM

Wakil Ketua           : Drs. Ismail, M.Pd

Sekretaris              : Dr. Amri, SE.Ak, MM

Anggota                  : 1. Dr. Zaki Fuad Chalil, MA

                                     2. Tgk. Ridwan, SE.Ak

                                     3. Musannif, SE

                                  

2.   Departemen Pendidikan dan Latihan

Ketua                       : Drs. H. Anas M. Adam, M.Pd

Wakil Ketua           : Drs. Tgk. Adli Almaddany Al Haj, S.Pd

Sekretaris              : Drs. Zulkarnaini

Anggota                  : 1. Drs. H. Zulhelmi Abdurrahman, M.Ag

                                     2. Drs. Tgk. Zaini Abdul Hamid, MA

                                     3. Tgk. Alfurqan Basyah Hasyfi

 

3.  Departemen Pembinaan dan Pengembangan Thariqat

Ketua                       : Drs. Tgk. H. Zakaria Adami

Wakil Ketua           : Drs. Tgk. H. Bukhari Mahyiddin, MA

Sekretaris              : Tgk. H. Marwan, Lc

Anggota                  : 1. Tgk. Atasykuri(Abana)

                                     2. Drs. Tgk. Sulaiman Hasan

                                     3. Tgk. Bustami Daza

 

4.  Departemen Pengembangan Organisasi dan Profesi

Ketua                       : Drs. H. M. Jakfar Puteh, M.Pd

Wakil Ketua           : Dr. Ismail Muhammad, MA

Sekretaris              : Irwanda M. Jamil, S.Ag

Anggota                  : 1. Drs. Tgk. Azhar, M.Pd

                                     2. Tgk. Amiruddin M. Nur, S.PdI

                                     3. Tgk. Syahrizal, S.Ag

 

5.  Departemen Hukum dan Pembelaan

Ketua                       : M. Adli Abdullah, SH, M.Cl

Wakil Ketua           : Drs. Tgk. H. Mustafa A. Gelanggang

Sekretaris              : Tgk. Lukman Aba

Anggota                  : 1. Tgk. Januar

                                     2. Drs. Marwandi Husin

                                     3. Drs. Tgk. Hamdani Hamid, M. Hum

6.  Departemen Penerangan dan Hubungan Masyarakat

Ketua                       : Tgk. H. Muhammad Wali Al Khalidy

Wakil Ketua           : Tgk. Usman Muda

Sekretaris              : Tgk. T. Zulkhairi, S.Ag

Anggota                  : 1. Drs. Saidul Karnaini Ishak Tami

                                     2. dr. Maimun Syukri

                                     3. Mahfuzh M. Nur, S.Ag

 

7.  Departemen Penelitian dan Pembangunan

Ketua                       : DR. Tgk. Syahbuddin Gade, M.Ag

Wakil Ketua           : Ir. H. Mukhlis Jakfar, MM

Sekretaris              : Drs. Tgk. H. Taslim H. M. Yasin, M.Si

Anggota                  : 1. DR. Ir. H. Komala Pontas, M.Sc

                                     2. dr. Hj. Sinarti, SKM

                                     3. Ir. H. Muhammad Isa

 

8.  Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pengabdian Masyarakat

Ketua                       : Drs. Tgk. H. Misnan, M.Ag

Wakil Ketua           : Tgk. Muhibbussabry A. Wahab

Sekretaris              : Tgk. Azmil Umur, S.Ag

Anggota                  : 1. Tgk. H. Adnan Ali, S.PdI

                                     2. Drs. Tgk. H. M. Yusuf Ishak

                                     3. Tgk. Saiful Rias Safir

 

9.  Departemen Hubungan Pendidikan Luar Negeri

Ketua                       : DR. H. Ahmad Fauzi, MA

Wakil Ketua           : Drs. Adnan Majid, MM

Sekretaris              : Tgk. Muslim Hasan Birga

Anggota                  : 1. Tgk. H. Abdul Razaq, Lc

                                     2. Tgk. Muhibban H. Ajad

                                     3. Mutiara Fahmi, S.Ag, MA

 

10. Departemen Pemberdayaan Perempuan

Ketua                       : Dra. Nur’aini Muhammad, M.Ag

Wakil Ketua           : Dra. Hj. Nurnismah

Sekretaris              : Dra. Hj. Dahlia, M.Ag

Anggota                  : 1. Sri Mawaddah, ST, M.Pd

                                     2. Juwairiah, ST, M.Pd

                                     3. Ainal Mardhiah, S.Ag

 

 

Ditetapkan di : Banda Aceh

Pada tanggal  : 26  Dzulhijjah 1431 H

                               03 Desember 2010 M             

Pengurus Besar

Persatuan Dayah Inshafuddin

       Ketua Umum,                                  Sekretaris Umum,

 

 

dto                                                  dto

 

DRS.TGK.H.M.DAUD HASBI, M.Ag       DR.H.SYAMSUL RIJAL,M.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

"INSHAFUDDIN WADAH PEMERSATU UMAT"