Recomendasi

REKOMENDASI

MUKTAMAR VII PENGURUS BESAR PERSATUAN DAYAH INSHAFUDDIN

TAHUN 2010

  1. A. Bidang Pengembangan Dayah:

Dayah sebagai  lembaga pendidikan tertua di nusantara merupakan aset bangsa yang telah  berjasa dalam pembinaan anak bangsa, sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah sebagai pemegang amanah dalam mencerdaskan kader bangsa. Walaupun semua orang mengakui bahwa lembaga pendidikan dayah adalah sangat penting dalam mencerdaskan anak bangsa, tetapi selama ini kelihatan lembaga pendidikan dayah masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dari kucuran dana yang disediakan pemerintah sangat minim, kurang seimbang dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh lembaga dayah tersebut. Oleh karena itu kami menghimbau,  kepada Pemda Aceh dan DPRA agar memperhatikan alokasi dana yang berimbang untuk pembangunan dan pengembangan dayah, baik disektor pisik (sarana dan prasarana), non pisik (SDM dan Kurikulum) dan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar di dayah.

  1. B. Bidang Pengembangan Ulama:

Dalam sejarah masyarakat Aceh ulama selalu berperan dalam mencerdaskan umat bahkan bahkan dalam bidang bidang lainnya. Ulama pada masa silam tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga pernah memegang berbagai jabatan public, sebagai pedagang, teknokrat yang handal, panglima militer dan juga kepala Negara, sebagai  wujud dari pesan Rasul dalam sabdanya al-Ulama-u waritsatul Ambiya. Peran ganda seperti ini sangat sedikit dimiliki oleh ulama/alumni dayah  hari ini, karena itu seharusnyalah ulama sendiri secara internal harus ada usaha-usaha untuk mengembalikan fungsi-fungsi ulama seperti yang pernah ada dalam sejarah masyarakat Aceh. Pemerintah Daerah harus memberi kesempatan agar ulama dayah bisa berperan langsung dengan berbagai kegiatan social keagamaan, sosial kemasyarakatan pembangunan dan pemerintahan.

  1. C. Penegakan Syari`at Islam:

Kita semua telah sepakat bahwa syari`at Islam di Provinsi Aceh harus menjadi prioritas untuk diimplementasian dalam semua aspek. Secara legal formal pelaksanaannya sudah dimulai sejak 2001. Dalam sejarah peradaban Aceh, nilai-nilai ajaran Islam sudah mulai berkembang dan menjadi bagian dari adat kebudayaan rakyat Aceh. Pelaksanaan Syari`at Islam yang dideklarasikan tahun 2001 bukanlah barang baru, karena itu perlu kita tata kembali milik kita yang telah hilang akibat dari penjajahan bangsa asing. Karena itu pemda harus memperhatikan keinginan rakyat yaitu menerapkan qanun-qanun syari`at islam yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Pemda juga diharapkan Segera memproses kembali lahirnya qanun jinayat,  mengembalikan Badan Wilayatul Hisbah ke Dinas Syari`at Islam dan mengoptimalkan fungsi media untuk percepatan proses sosialisasi pemahaman nilai-nilai syari`at ketengah-tengah masyarakat.

  1. D. Penguatan Aqidah:

Pendangkalan Aqidah di Aceh bukan hanya isu, tetapi merupakan kenyataan, seperti yang telah ditemukan oleh masyarakat dan dilansir oleh berbagai media cetak dan elektronik dalam dan luar negeri. Kami dari ulama Inshafuddin melihat masalah ini adalah ancaman yang serius bagi keutuhan aqidah  umat Islam. Kami mengharapkan kepada komponen masyarakat agar hati-hati dan mencermati setiap usaha pendangkalan aqidah, penyebaran aliran sesat, dan pemurtadan. Kami meminta pemerintah untuk bersikap dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pendangkalan aqidah dan pemurtadan umat. Kami juga menghimbau bagi seluruh Ulama dan zuama senantiasa mengawal dan memberi tausiah kepada umat tentang keharusan memelihara aqidah yang benar.

  1. E. Terorisme

Selama ini kita saksikan telah muncul berbagai tindakan pemaksaan kehendak dan juga terorisme yang telah banyak membawa kerusakan dan kerugian bagi umat.

Ulama Inshafuddin menolak paham dan tindakan pemaksaan kehendak dan terorisme, karena pemaksaan kehendak tidak sejalan dan tidak dikenal dalam ajaran Islam. Oleh karena itu diminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai paham dan tindakan terorisme dan anarkisme.

Banda Aceh, 3 Oktober 2010

Tim Perumus

Ketua                   : Prof. Dr. H. M. Hasbi Amiruddin, MA

Sekretaris           : Drs. Tgk. H. Abdullah Usman

Anggota              : Drs H. Hasyim Daud, MM

Drs. Tgk. H. Razali Sabil, MAg

Dra. Nuraini Muhammad, MAg.

Dr. Iskandar Budiman, MCL

Drs .Tgk.Burhanuddin, MK

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

"INSHAFUDDIN WADAH PEMERSATU UMAT"